Jakarta, Voicejogja.com – Di tengah aktivitas digital yang semakin lekat dengan kehidupan sehari-hari warga, ancaman kejahatan siber tak lagi terasa jauh.
Dari transaksi keuangan hingga layanan publik, risiko kebocoran dan penipuan kini menjadi kekhawatiran nyata yang bisa menyentuh siapa saja, termasuk masyarakat di Yogyakarta.
Dalam situasi ini, arah penanganan kejahatan siber mulai bergeser. Tidak hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan kerugian masyarakat bisa kembali, dan sistem keuangan tetap aman.
Baca Juga: Makna Neptu Tinggi dalam Kosmologi Jawa
Arah Baru Penanganan Kejahatan Siber
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemulihan aset harus menjadi fokus utama dalam penanganan kejahatan siber.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak lagi cukup diukur dari jumlah perkara yang diproses. Lebih dari itu, negara harus mampu memutus aliran dana kejahatan dan mengembalikan kerugian yang dialami masyarakat maupun negara.
“Keberhasilan tidak diukur dari jumlah perkara yang diproses, tetapi dari sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Tantangan Kejahatan Digital yang Semakin Kompleks
Karakter kejahatan siber yang lintas batas, anonim, dan bergerak cepat menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, aset hasil kejahatan dapat dilacak, tetapi pelaku tidak selalu mudah dibawa ke proses peradilan.
Kondisi ini membuat strategi pelacakan aliran dana menjadi semakin penting. Pendekatan ini dinilai mampu membuka jejak kejahatan sekaligus memberikan peluang nyata untuk memulihkan kerugian.
Data dari PPATK mencatat sejak Juni 2024 hingga triwulan pertama 2026 terdapat setidaknya 21 kasus kejahatan sektor keuangan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,52 triliun. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai sektor, mulai dari perbankan hingga perusahaan sekuritas.
Instrumen Hukum dan Perlindungan Hak Publik
Dalam menghadapi kompleksitas tersebut, penggunaan instrumen non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset secara perdata menjadi salah satu pendekatan yang dinilai penting. Instrumen ini memungkinkan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Namun, penerapannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Prinsip due process of law menjadi bagian yang tidak dapat ditinggalkan dalam setiap langkah penegakan hukum.
Penguatan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme juga telah memiliki landasan internasional melalui konvensi yang telah diratifikasi Indonesia, menjadi pijakan dalam menghadapi kejahatan modern.
Relevansi bagi Masa Depan Ekonomi Digital
Dalam konteks yang lebih luas, penguatan penanganan kejahatan siber menjadi bagian penting dari keberlanjutan ekonomi digital Indonesia. Sistem keuangan yang aman dan terpercaya menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi, termasuk bagi pelaku usaha dan masyarakat di Yogyakarta yang semakin bergantung pada layanan digital.
Integrasi antara pembangunan ekonomi digital, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat menjadi arah yang ditekankan. Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab tantangan kejahatan siber yang terus berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem yang ada.(Oi)
Sumber: Infopublik.id













