Scroll untuk baca artikel
FavoriteHukumNasional

Balik Nama Sertipikat ke Anak, Ini Hal Pentingnya

×

Balik Nama Sertipikat ke Anak, Ini Hal Pentingnya

Sebarkan artikel ini

Dari urusan keluarga ke kepastian hukum, warga Jogja perlu memahami sejak awal

Balik nama sertipikat dari orang tua ke anak perlu dipahami sejak awal agar terhindar dari biaya besar dan masalah hukum di kemudian hari. foto" Dok Atr bpn

Jakarta, voicejogja.com – Banyak keluarga di Jogja baru menyadari pentingnya balik nama sertipikat saat rumah hendak dijual atau dijaminkan. Di titik itu, urusan yang seharusnya sederhana sering berubah menjadi rumit dan memakan biaya lebih besar.

Padahal, proses balik nama sertipikat dari orang tua ke anak bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset keluarga, dan ketenangan di masa depan.

Balik Nama Tak Otomatis Meski Satu Keluarga

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah tetap harus melalui proses resmi, meskipun dilakukan dalam lingkup keluarga.

Baca Juga: Cara Warga Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi BPN

“Balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian.

Pemahaman ini menjadi penting bagi warga, termasuk di Yogyakarta, agar tidak menganggap hubungan keluarga cukup untuk menjamin kepemilikan secara hukum.

Hibah atau Waris, Menentukan Arah Proses

Langkah awal yang kerap terlewat adalah memahami perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah meninggal dunia.

Perbedaan ini akan menentukan jenis dokumen, akta, hingga skema biaya yang harus disiapkan. Jika keliru sejak awal, proses bisa kembali diulang dari awal.

“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi,” tegas Shamy.

Tahapan dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Dalam praktiknya, proses balik nama mencakup beberapa tahapan penting. Mulai dari dasar hukum peralihan, pembuatan akta oleh PPAT atau notaris, pembayaran pajak dan bea, hingga pencatatan di Kantor Pertanahan.

Biaya yang muncul meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta, hingga layanan pertanahan. Besarannya berbeda di tiap daerah, termasuk di Yogyakarta, karena bergantung pada nilai tanah.

Untuk menghitung estimasi biaya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Nilainya dihitung dari harga tanah per meter persegi dikalikan luas, lalu dibagi 1.000.

Dokumen Jadi Kunci Kelancaran

Baik melalui waris maupun hibah, kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu kelancaran proses. Mulai dari identitas, sertifikat tanah, hingga dokumen pendukung seperti akta kematian atau akta hibah harus dipastikan sesuai.

Baca Juga: Sentuh Tanahku, Mudahkan Pengurusan Pertanahan di Jogja

Selain itu, bukti pembayaran pajak seperti BPHTB dan PPh juga wajib dilampirkan, terutama untuk nilai tanah tertentu.

Penundaan sering kali menjadi penyebab biaya membengkak. Nilai jual objek pajak yang meningkat, denda keterlambatan, hingga dokumen lama yang belum diperbarui bisa menambah beban.

“Nah ini kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” jelas Shamy.

Kepastian Hukum untuk Masa Depan Jogja

Bagi warga Jogja, mengurus balik nama sertipikat bukan hanya soal administrasi, tetapi juga langkah menjaga keberlanjutan aset keluarga. Di tengah pertumbuhan kota dan nilai tanah yang terus berubah, kepastian hukum menjadi semakin penting.

Mengurus sejak awal bukan hanya mempermudah generasi berikutnya, tetapi juga memastikan bahwa setiap jengkal tanah tetap aman, jelas, dan terlindungi secara hukum.(Oi)