Bantul, VoiceJogja.com – Perbincangan tentang peserta PBI JKN dinonaktifkan ramai dibicarakan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Banyak warga khawatir kehilangan akses layanan kesehatan yang selama ini menjadi penopang saat kondisi darurat.
BPJS Kesehatan memastikan langkah tersebut bukan pengurangan bantuan, melainkan bagian dari pembaruan data JKN agar bantuan iuran tetap tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Pembaruan Data PBI JKN Dilakukan Berkala
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penyesuaian data peserta mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Melalui kebijakan tersebut, sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Menurut Rizzky, perubahan tersebut tidak mengurangi jumlah keseluruhan peserta PBI JKN secara nasional.
“Pembaruan data PBI KK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujarnya.
Pembaruan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan iuran JKN benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
Peserta Masih Bisa Mengaktifkan Kembali
Meski status kepesertaan dinonaktifkan, sebagian warga masih memiliki peluang untuk kembali terdaftar sebagai peserta PBI JKN.
Pengaktifan ulang dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, kemudian berdasarkan verifikasi lapangan termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin.
Kesempatan juga terbuka bagi peserta yang memiliki penyakit kronis atau sedang berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Untuk mengurusnya, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Data tersebut kemudian akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
Apabila dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan kepesertaan sehingga warga dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa.
Warga Bisa Cek Status JKN Secara Mandiri
BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat agar secara rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui berbagai layanan yang tersedia.
Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU yang siap membantu memberikan informasi terkait layanan JKN.
Di rumah sakit, pasien juga dapat meminta bantuan kepada petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan keluhan.
Imbauan untuk Warga Bantul dan DIY
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Bantul, Muhammad Subhan, mengingatkan warga agar memanfaatkan layanan digital untuk memastikan status kepesertaan mereka.
Melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA, masyarakat dapat langsung melihat status kepesertaan yang ditandai dengan warna.
“Jika statusnya berwarna merah berarti kepesertaan dinonaktifkan. Masyarakat bisa segera mengurus pengaktifan kembali agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan,” jelas Subhan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN, terutama saat dalam kondisi sehat, agar tidak mengalami kendala ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.(Oi)
Sumber: Bantulkab.go.id













