Gunungkidul, Voicejogja.com – Di tengah kebutuhan ruang hidup yang kian mendesak, kepastian hukum atas tanah menjadi hal yang dinanti banyak warga Gunungkidul. Penyerahan Serat Palilah dan Kekancingan menghadirkan rasa tenang, bahwa tanah yang ditempati kini memiliki pijakan hukum yang jelas.
Bagi warga, ini bukan sekadar dokumen, tetapi perlindungan atas tempat tinggal dan masa depan keluarga yang selama ini berada dalam ketidakpastian.
Langkah Keraton Menata Tanah Sultan
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat melalui GKR Mangkubumi menyerahkan langsung Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada pemerintah daerah dan masyarakat di Bangsal Sewokoprojo.
Langkah ini menjadi bagian dari penertiban administrasi tanah Sultan Ground di Gunungkidul, wilayah dengan cakupan terluas di DIY.
“Tugas kami adalah mengembalikan tanah ‘Kagungan Dalem’ jengkal demi jengkal, milimeter per milimeter melalui pengadministrasian yang baik,” ujar GKR Mangkubumi.
Penegasan juga disampaikan bahwa penataan ini bukan untuk menggusur, melainkan memastikan pemanfaatan tanah berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bersama.
Kepastian Hukum dan Arah Pemanfaatan
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyebut momentum ini sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Di wilayah ini, tercatat ribuan bidang Sultan Ground, dengan sebagian besar telah bersertifikat. Permohonan kekancingan terus berjalan sebagai upaya memperjelas status pemanfaatan lahan.
Pesan dari Ngarsa Dalem menegaskan bahwa tanah Sultan diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem untuk tempat tinggal, bukan semata kepentingan komersial.
Arah ini memperlihatkan bagaimana kebijakan pertanahan tidak hanya berbicara legalitas, tetapi juga keadilan sosial.
Dampak Nyata hingga Sektor Ekonomi
Penataan tanah Sultan juga mulai menunjukkan dampak ekonomi. Di kawasan pesisir, pemanfaatan lahan oleh pedagang yang mengikuti aturan Keraton mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
Perubahan ini menunjukkan bahwa tata kelola yang tertib dapat memberi manfaat langsung, baik bagi pelaku usaha kecil maupun bagi pendapatan daerah.
Gunungkidul memperlihatkan bahwa kepastian hukum tidak berhenti pada dokumen, tetapi bisa menjadi pintu masuk bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Dari Keraguan Menuju Kepastian Warga
Di tingkat kalurahan, proses ini tidak selalu mudah. Lurah Karangasem, Sigit Purnomo, menggambarkan bagaimana warga sebelumnya menempati lahan tanpa izin resmi, dengan risiko hukum yang membayangi.
“Sebenarnya itu yang ingin kami selesaikan atau kami respon, supaya tidak ada risiko-risiko hukum bagi masyarakat kami,” ujarnya.
Melalui proses panjang, puluhan warga akhirnya menerima Serat Kekancingan sebagai lanjutan dari izin Palilah yang telah dimiliki sebelumnya.
Perjalanan ini menjadi contoh bahwa komunikasi, kepercayaan, dan kerja administratif yang rapi mampu mengubah keraguan menjadi kepastian.
Menjaga Amanah Tanah untuk Masa Depan
Pesan penting juga disampaikan kepada para penerima agar memanfaatkan hak tersebut dengan bijak, termasuk tidak menjadikannya sebagai agunan utang.
Langkah ini menegaskan bahwa tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga amanah yang harus dijaga untuk keberlanjutan hidup bersama.
Di Gunungkidul, penataan Sultan Ground menjadi lebih dari sekadar urusan administrasi, ia tumbuh sebagai upaya menjaga keseimbangan antara tradisi, hukum, dan kesejahteraan warga Jogja ke depan (Oi)
Sumber: gunungkidulkab.go.id













