Jakarta, VoiceJogja.com – Bagi warga yang tengah bersiap melahirkan atau menghadapi sakit mendadak, status PBI JK yang nonaktif bisa menjadi kegelisahan tersendiri. Di tengah kebutuhan layanan kesehatan yang mendesak, kejelasan reaktivasi menjadi harapan agar akses berobat tetap terbuka.
Situasi inilah yang mendorong Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) turun langsung membimbing operator data Dinas Sosial se-Indonesia terkait cara reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Reaktivasi Berbasis Data Terbaru
Sosialisasi digelar secara daring melalui Zoom bertajuk “Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran”, diikuti Kepala Dinas Sosial dan operator data seluruh Indonesia.
Kepala Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan bahwa reaktivasi dilakukan secara selektif dan berbasis data terbaru. Dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 telah direaktivasi otomatis dan 44.500 melalui reaktivasi reguler. Dari angka itu, 42.367 kembali aktif sebagai PBI JK dan 2.133 beralih ke segmen mandiri atau PBI daerah.
Terkait usulan desa, dokumen wajib yang diunggah adalah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bersifat opsional.
“Yang wajib itu surat dari fasilitas kesehatan bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan, tidak harus sakit kronis. Misalnya mau melahirkan pun bisa. Kemudian ada keterangan dari Dinas Sosial bahwa yang bersangkutan masih layak,” terang Joko.
Tantangan di Lapangan
Dalam dialog, operator Dinsos Konawe Selatan menyampaikan kasus warga desil 2 yang status PBI-nya aktif, namun tercatat exclude karena terdata sebagai keluarga ASN/TNI/Polri.
Perwakilan Dinsos Kabupaten Hulu Sungai Utara juga menyoroti penurunan jumlah penerima di wilayahnya serta persoalan perpindahan domisili yang memicu kebingungan di tingkat desa karena data masih tercatat di alamat lama.
Joko mengingatkan pentingnya akurasi pengisian data sesuai kondisi riil. “Mohon dijelaskan kepada warga, kita hanya bisa mendata. Isilah sesuai keadaan sebenarnya. Kalau salah input atau meminjamkan identitas untuk kepentingan lain, itu bisa berdampak pada desil dan bantuan sosialnya,” tegasnya.
Integrasi Data dan Layanan 24 Jam
Pemutakhiran berbasis desil terbaru menjadi kunci penentuan bantuan sosial. Data DTSEN yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), serta basis data lama Kemensos terus diperbarui agar peringkat kesejahteraan lebih akurat.
Kemensos bersama BPS tengah menjajaki integrasi sistem agar pembaruan data tersinkronisasi secara langsung. Layanan reaktivasi PBI JK juga disiapkan siaga penuh.
“Tim kami standby 24 jam, tujuh hari kerja. Jika pengajuan sudah lengkap dan clear, satu hari bisa langsung direaktivasi. Namun jika ada perbedaan NIK atau dokumen tidak jelas, tentu harus kami tolak sampai diperbaiki,” jelas Joko.
Ia menegaskan jajaran Dinsos merupakan ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat, dan Kemensos siap mendengar serta menindaklanjuti kendala di lapangan.
Mekanisme Reaktivasi PBI JK
Reaktivasi PBI JK dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan, antara lain karena berada pada desil 0 atau desil 6–10 namun membutuhkan layanan kesehatan mendesak, tidak terdaftar dalam DTSEN, atau bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus kepesertaannya.
Prosesnya dimulai dengan permintaan surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan. Peserta kemudian melapor ke Dinas Sosial atau desa/kelurahan untuk diverifikasi.
Setelah diverifikasi dan diinput melalui aplikasi SIKS NG, dokumen diperiksa Kemensos. Jika disetujui, berkas diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi akhir sebelum kepesertaan diaktifkan kembali.
Reaktivasi PBI JK bukan sekadar urusan administratif. Ia menyangkut kepastian akses layanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan, terutama dalam kondisi darurat.
Di tengah upaya pemutakhiran data nasional, sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar jaminan kesehatan benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.(Oi)
Sumber: Kemensos











