Scroll untuk baca artikel
FavoriteHukumNasional

Indonesia Kecam UU Hukuman Mati Israel, Soroti HAM Palestina

×

Indonesia Kecam UU Hukuman Mati Israel, Soroti HAM Palestina

Sebarkan artikel ini

Seruan keadilan menggema, dari Jogja hingga dunia

Indonesia kecam UU hukuman mati Israel terhadap warga Palestina, dinilai langgar HAM dan hukum internasional. foto: Dok Kemlu

Jakarta, Voicejogja.com – Di ruang-ruang diskusi kampus hingga obrolan warga di Jogja, isu kemanusiaan global selalu menemukan tempatnya. Ketika hak hidup dipertaruhkan di belahan dunia lain, resonansinya terasa hingga ke sini, mengingatkan bahwa nilai kemanusiaan tak mengenal batas wilayah.

Sikap tegas Indonesia terhadap isu Palestina kembali disuarakan. Kali ini, terkait undang-undang di Israel yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Indonesia Tegas Menolak

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia mengutuk pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel (Knesset) yang mempermudah vonis mati bagi warga Palestina.

“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” tulis Kemlu RI dalam pernyataan resminya.

Kebijakan ini dinilai mencederai keadilan karena mengandung unsur diskriminatif dalam penerapannya.

Sorotan pada Prinsip Keadilan

Aturan tersebut mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis membunuh warga Israel dengan niat merugikan negara. Namun, ketentuan serupa tidak berlaku bagi warga Israel dalam kasus sebaliknya.

Perbedaan perlakuan ini dipandang bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, yang menjadi fondasi dalam sistem hukum internasional.

Selain itu, pengadilan Israel disebut dapat menjatuhkan hukuman mati tanpa pengajuan jaksa dan tanpa keputusan bulat hakim, yang semakin memperkuat kekhawatiran akan proses peradilan yang tidak adil.

Melanggar Hukum Internasional

Indonesia menilai kebijakan tersebut melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Kedua instrumen ini menjamin hak untuk hidup serta hak atas proses peradilan yang adil bagi setiap individu, tanpa diskriminasi.

Situasi ini juga memperburuk kondisi ribuan warga Palestina yang saat ini berada di penjara Israel. Tercatat lebih dari 9.300 orang, termasuk anak-anak dan perempuan, dengan laporan terkait penyiksaan dan pengabaian medis.

Seruan untuk Dunia Internasional

Indonesia tidak hanya menyampaikan kecaman, tetapi juga mendorong langkah konkret dari komunitas internasional.

“Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” tegas Kemlu RI.

Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina juga kembali ditegaskan, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara yang diharapkan terwujud.

Suara Kemanusiaan yang Tak Boleh Redup

Bagi Jogja—kota yang tumbuh dari nilai kemanusiaan dan keadilan, isu ini bukan sekadar berita luar negeri. Ia menjadi pengingat bahwa keberpihakan pada nilai universal adalah bagian dari identitas bersama.

Ketika satu hak dilanggar di tempat lain, gema kepedulian seharusnya tidak berhenti. Dari ruang kelas hingga ruang publik, suara kemanusiaan tetap menemukan jalannya. (Oi)

Sumber: Infopublik.id