Yogyakarta, Voicejogja.com – Di banyak sudut Jogja, tanah bukan sekadar aset, tetapi warisan yang menyangkut masa depan keluarga. Tanpa sertipikat tanah, rasa aman itu sering terasa rapuh, rawan sengketa dan ketidakpastian. Karena itu, memahami cara mengurus sertipikat tanah secara mandiri menjadi kebutuhan yang semakin penting bagi warga.
Kini, proses tersebut bisa dilakukan langsung tanpa perantara, selama seluruh syarat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengurus sertipikat tanah secara mandiri dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tahapan pendaftaran tanah.
Pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga terbaru. Dokumen ini menjadi dasar untuk memastikan status subjek hukum dalam proses pengajuan.
Dokumen Riwayat Tanah Jadi Kunci
Selain identitas, dokumen riwayat penguasaan tanah menjadi bagian penting dalam proses ini. Berkas yang dapat dilampirkan antara lain girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan.
Dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan, melainkan dasar penelitian dalam penetapan hak atas tanah. Dari sinilah proses verifikasi dimulai untuk memastikan keabsahan data yuridis.
Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan BPHTB.
Alternatif Jika Dokumen Tidak Lengkap
Tidak semua warga memiliki dokumen lengkap. Dalam situasi ini, pembuktian hak tetap dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus.
Syaratnya, penguasaan dilakukan dengan itikad baik selama minimal 20 tahun berturut-turut. Proses ini juga harus didukung kesaksian pihak yang dapat dipercaya sebagai bagian dari penelitian data yuridis.
Pendekatan ini membuka ruang bagi warga yang selama ini mengelola tanah secara turun-temurun, namun belum memiliki dokumen formal.
Pengukuran dan Penetapan Batas Tanah
Selain data yuridis, proses sertipikat tanah juga mencakup pengumpulan data fisik. Salah satu tahap penting adalah pengukuran bidang tanah.
Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan di sekitarnya. Langkah ini penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Biaya dan Akses Layanan
Setelah seluruh tahapan selesai, Kantah akan melakukan pencatatan dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang memiliki kekuatan hukum kuat.
Biaya yang timbul dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Estimasi biaya dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan pengaduan WhatsApp. Untuk memudahkan proses, Kantor Pertanahan menyediakan loket khusus bagi warga yang mengurus sertipikat secara mandiri.
Bagi warga Jogja, langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum atas tanah, sekaligus memastikan bahwa aset keluarga terlindungi untuk generasi berikutnya. (Oi)
Sumber: Atr Bpn













