Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum

BEM Nusantara DIY Ajukan Amicus Curiae ke MK

×

BEM Nusantara DIY Ajukan Amicus Curiae ke MK

Sebarkan artikel ini

Dari Jogja, suara mahasiswa untuk keadilan hukum

BEM Nusantara DIY ajukan amicus curiae ke MK terkait uji UU TNI, membawa suara mahasiswa Jogja untuk keadilan dan kepastian hukum. foto: Istimewa

Yogyakarta, Voicejogja.com – Dari ruang-ruang diskusi kampus di Yogyakarta, suara mahasiswa kembali mencari jalannya ke ruang konstitusi. BEM Nusantara DIY memilih terlibat, membawa pandangan hukum untuk perkara yang menyentuh rasa keadilan publik.

Langkah ini bukan sekadar simbolik. Bagi warga Jogja, keterlibatan mahasiswa dalam isu hukum nasional selalu menjadi penanda bahwa ruang demokrasi masih dijaga bersama.

Baca Juga: KPK Dorong Kampus Jadi Garda Terdepan Jaga Integeritas dan Antikorupsi

BEM Nusantara DIY secara resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang TNI.

Pengajuan ini menjadi bentuk partisipasi mahasiswa dalam proses konstitusional, sekaligus upaya menghadirkan pandangan hukum yang independen bagi Majelis Hakim.

Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Muhammad Miftahun Ni’am, menegaskan bahwa langkah ini berangkat dari tanggung jawab moral.

“Kami hadir untuk menyampaikan pandangan hukum sebagaimana yang kami rumuskan dalam amicus curiae, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim,” ujarnya.

Membawa Prinsip Keadilan ke Ruang Konstitusi

Dalam dokumen yang disampaikan, BEM Nusantara DIY menempatkan perkara ini dalam konteks yang lebih luas. Tidak hanya sebatas persoalan hukum, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sejumlah poin menjadi sorotan, mulai dari pentingnya kesetaraan di hadapan hukum, penanganan tindak pidana umum melalui peradilan umum, hingga dorongan agar proses hukum berjalan terbuka, independen, dan akuntabel.

Dokumen tersebut juga menegaskan kewajiban negara dalam melindungi pembela hak asasi manusia, serta pentingnya pengusutan perkara secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Suara Mahasiswa dan Arah Masa Depan Hukum

Koordinator Bidang Kastrat BEM Nusantara DIY, Syahrul Rizqi, menyebut seluruh pandangan dalam amicus curiae disusun secara bertanggung jawab.

“Apa yang kami sampaikan dalam amicus curiae ini adalah bentuk pandangan hukum yang kami susun berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas,” katanya.

Langkah ini membawa semangat Yogyakarta sebagai ruang hidup gagasan dan kritik. Mahasiswa tidak hanya hadir sebagai pengamat, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem yang ikut menjaga arah hukum dan demokrasi.

Jogja dan Tradisi Mengawal Keadilan

Bagi Jogja, keterlibatan mahasiswa dalam isu konstitusi bukan hal baru. Ia menjadi bagian dari tradisi panjang, di mana kampus dan masyarakat sipil berjalan bersama dalam menjaga nilai keadilan.

Amicus curiae yang diajukan diharapkan dapat memberi perspektif tambahan bagi Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara secara adil, transparan, dan akuntabel.

Di tengah dinamika hukum nasional, langkah ini menegaskan bahwa dari Yogyakarta, suara untuk keadilan tetap menemukan jalannya.(Oi)