Scroll untuk baca artikel
Berita UnggulanDaerahFavoriteHukum

Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali, Harapan untuk Warga

×

Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali, Harapan untuk Warga

Sebarkan artikel ini

Dari air mata lansia Bantul, kepercayaan pada keadilan tumbuh kembali

Sertipikat tanah Mbah Tupon akhirnya kembali setelah setahun. Kasus ini jadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap mafia tanah di Bantul. Foto: Bantulkab.go.id

Bantul, Voicejogja.com – Tangis pecah di sebuah rumah sederhana di Bangunjiwo. Setelah setahun menunggu, sertipikat tanah yang sempat hilang dari genggaman akhirnya kembali, membawa rasa lega yang tak bisa disembunyikan.

Kisah Mbah Tupon bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi tentang ketahanan warga kecil menghadapi praktik mafia tanah yang mengancam rasa aman.

Setahun Perjuangan yang Tidak Mudah

Kasus yang menimpa Tupon Hadi Suwarno bermula pada April 2025, ketika sertipikat tanahnya berpindah tangan secara tidak sah. Proses hukum yang panjang dan berlapis menjadi jalan yang harus dilalui hingga akhirnya hak itu kembali.

Penyerahan dua sertipikat dilakukan langsung di kediamannya, disaksikan jajaran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sertipikat bernomor 24452 atas nama Tupon Hadi Suwarno dan 24451 atas nama Indah Fatmawati kini kembali berada dalam penguasaan yang sah.

Momen itu tak hanya administratif. Mbah Tupon dan istrinya langsung bersujud syukur, menandai berakhirnya penantian yang penuh ketidakpastian.

Pengingat Kewaspadaan bagi Warga

Peristiwa ini menjadi cermin bagi banyak warga Bantul yang mungkin berada dalam situasi serupa. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola aset pertanahan.

“Ini sekaligus sebagai pengumuman kepada kita untuk lebih berhati-hati, untuk tidak mudah percaya pada orang lain. Para pelaku hari ini telah ditindak secara hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kejahatan pertanahan akan berujung pada konsekuensi hukum, sekaligus mengajak masyarakat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bersama.

Penegakan Hukum dan Harapan Baru

Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa dalam lima perkara yang seluruhnya telah diproses hingga vonis dijatuhkan. Meski kompleks, proses hukum berjalan hingga memberikan kepastian bagi korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kasus serupa.

“Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sampai terjadi peristiwa yang sama. Kami meminta masyarakat apabila ada hal-hal serupa untuk melaporkan pada penegak hukum,” terangnya.

Dukungan dari berbagai pihak juga menjadi bagian penting dalam perjalanan ini. Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyebut bahwa pengawalan bersama menjadi kunci hingga hak kliennya kembali.

Menjaga Hak, Menjaga Rasa Aman Jogja

Masih ada satu sertipikat yang proses balik namanya akan terus dikawal hingga tuntas. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya memastikan keadilan tidak berhenti di tengah jalan.

Di balik kisah ini, ada pesan yang lebih luas bagi Jogja: bahwa perlindungan terhadap hak warga, terutama mereka yang rentan, menjadi fondasi penting bagi masa depan yang adil.

Ketika satu sertipikat kembali ke tangan yang berhak, yang ikut dipulihkan bukan hanya aset, tetapi juga rasa percaya bahwa keadilan masih berpihak pada warga. (Oi)

Sumber: Bantulkab.go.id