Scroll untuk baca artikel
Berita UnggulanDaerahFavoritePendidikan

102 Kepala Sekolah di Kulon Progo Kembali Mengajar, Pemkab Tegaskan Tak Ada yang Dirugikan

×

102 Kepala Sekolah di Kulon Progo Kembali Mengajar, Pemkab Tegaskan Tak Ada yang Dirugikan

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 102 kepala sekolah di Kulon Progo kembali mengajar. Pemkab menegaskan kebijakan ini bukan sanksi dan memastikan hak guru tetap terjaga. foto: Pemkab.kulonprogokab.go.id

Kulon Progo, VoiceJogja.com – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menetapkan penugasan kembali 102 kepala sekolah menjadi guru, menyusul berlakunya regulasi baru Kementerian Pendidikan yang membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode. Kebijakan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Aula Adikarta, Rabu (31/12/2025).

Sebanyak 102 kepala sekolah yang menerima SK terdiri atas 90 kepala sekolah dasar (SD) dan 12 kepala sekolah menengah pertama (SMP). Pemkab Kulon Progo menegaskan, kebijakan ini tidak berkaitan dengan sanksi atau penilaian negatif, melainkan mekanisme penataan dan penyegaran organisasi pendidikan.

Sebelum penyerahan SK, Wakil Bupati Kulon Progo, H. Ambar Purwoko, memberikan pengarahan dan motivasi kepada para guru. Ia mengajak seluruh kepala sekolah yang kembali mengajar untuk menerima perubahan dengan lapang dada dan tetap menjaga semangat pengabdian.

“Guru selalu memiliki tempat istimewa. Sejak kecil, merekalah yang membimbing dan menuntun dengan ketulusan. Mari kita jalani perubahan ini dengan ikhlas demi kepentingan anak-anak,” ujar Ambar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto, menjelaskan bahwa penataan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah dan keberlanjutan proses pembelajaran. Penempatan guru dipastikan tetap memperhatikan hak, kesejahteraan, dan beban jam mengajar.

“Kami memastikan tidak ada yang dirugikan. Penempatan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, jam mengajar, dan hak guru tetap terjaga,” kata Sudarmanto.

Ia juga menyebut, sebagian besar penugasan diupayakan tetap dekat dengan domisili. Sebanyak 53 guru ditempatkan dalam radius 0,5–5 kilometer, 35 orang pada radius 5–10 kilometer, dan hanya sebagian kecil yang berada di luar jarak tersebut karena kebutuhan formasi.

Dengan penataan ini, Pemkab berharap para guru tetap nyaman menjalankan tugasnya dan proses belajar mengajar berjalan stabil tanpa gangguan.

Bupati Kulon Progo, DR. H. R. Agung Setyawan, turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi para kepala sekolah yang telah memimpin sekolah dalam waktu panjang. Ia menegaskan bahwa pemberhentian dari jabatan struktural bukanlah akhir dari pengabdian.

“Ini bukan hukuman, tetapi mekanisme bergilir. Terima kasih atas dedikasi Ibu dan Bapak semua. Kini kembali mengajar, tetaplah menjadi teladan bagi anak-anak,” ujar Agung.

Menurutnya, pengalaman kepemimpinan para mantan kepala sekolah justru menjadi modal berharga untuk menghadirkan pembelajaran yang lebih hangat, kreatif, dan berorientasi pada pembentukan karakter siswa.

Agung juga mengimbau seluruh warga sekolah dan masyarakat untuk tetap menghormati para guru yang sebelumnya menjabat kepala sekolah, agar tidak muncul persepsi negatif di lingkungan pendidikan.

“Penghormatan kepada guru harus tetap menjadi yang utama. Di tangan para guru inilah masa depan Kulon Progo dibentuk,” tegasnya.

Kebijakan penataan jabatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Kulon Progo. Pemkab mengajak guru, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana belajar yang nyaman, kondusif, dan berorientasi pada tumbuhnya generasi berkarakter serta siap menghadapi masa depan.

sumber: Pemkab.kulonprogokab.go.id