Jakarta, Voicejogja.com – Arus mudik selalu menghadirkan cerita panjang di jalan raya. Ketika jutaan orang bergerak menuju kampung halaman, ruang jalan menjadi sangat berharga bagi keselamatan dan kelancaran perjalanan.
Pada masa Angkutan Lebaran 2026, pemerintah kembali menerapkan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas agar perjalanan pemudik tetap aman dan lalu lintas tidak terkunci oleh kepadatan kendaraan besar.
Pembatasan Berlaku Selama Periode Mudik
Kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih tidak diperbolehkan melintas di jalan tol maupun jalan non-tol selama periode 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00.
Larangan ini juga mencakup mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Memberi Ruang Aman bagi Pemudik
Menurut Dudy, pengaturan ini dilakukan agar jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik memiliki ruang jalan yang lebih aman dan nyaman.
“Pembatasan ini diberlakukan untuk memberi ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar lebih selamat, aman, lancar, dan nyaman,” ujarnya saat meninjau jalur pantura di Jawa Barat.
Namun tidak semua kendaraan logistik terkena pembatasan.
Distribusi barang yang dianggap vital tetap diperbolehkan berjalan, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, serta kebutuhan penting lainnya.
Pelanggaran Masih Ditemukan di Lapangan
Dalam peninjauan lapangan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, masih ditemukan beberapa truk sumbu tiga yang tetap beroperasi di jalan tol selama periode pembatasan.
Sejumlah kendaraan logistik dihentikan untuk dilakukan pengecekan sekaligus diberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku.
Para pengemudi mendapat edukasi langsung mengenai pentingnya mematuhi pembatasan operasional tersebut selama masa arus mudik.
Saksi Diterapkan untuk Menjaga Keselamatan
Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran aturan pembatasan kendaraan barang.
“Bagi yang melanggar akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang pulang ke kampung halaman,” kata Dudy.
Ia menilai tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan besar, kemacetan parah dapat terjadi di berbagai jalur utama.
Situasi tersebut bukan hanya menghambat perjalanan pemudik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi akibat keterlambatan distribusi barang.
Menjaga Kelancaran Perjalanan Lebaran
Pengaturan lalu lintas selama Angkutan Lebaran menjadi bagian penting dari upaya menjaga mobilitas nasional tetap terkendali.
Dudy mengajak para pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, serta pengemudi untuk bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dengan disiplin di jalan, perjalanan mudik jutaan masyarakat dapat berlangsung lebih tertib dan aman.(Oi)
Sumber: Dephub.go.id














