Gunungkidul, VoiceJogja.com – Ruang Handayani di Kompleks Sekretariat Daerah Gunungkidul pagi itu dipenuhi para lurah dan petugas pemungut retribusi. Di tengah dinamika pariwisata yang terus bergerak, Gunungkidul memilih memperkuat fondasi: tata kelola yang transparan dan berintegritas.
Melalui penyerahan SK Penugasan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga kepada 18 kalurahan, arah kebijakan ditegaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus tumbuh tanpa mengabaikan amanah publik.
Retribusi Pariwisata Dan Target PAD
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyerahkan SK tersebut pada Jumat (13/2/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola pariwisata yang profesional dan transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Antonius Hari Sukmono, melaporkan hingga 12 Februari 2025 perolehan retribusi pariwisata yang masuk ke kas daerah mencapai Rp8,3 miliar.

“Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 111% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” ungkap Hary.
Melalui kebijakan bagi hasil, 18 kalurahan yang mendapat penugasan akan menerima persentase sesuai regulasi. “Berdasarkan regulasi, kalurahan bisa mendapatkan bagi hasil maksimal 25% untuk penugasan 16 jam, dan maksimal 35% untuk operasional 24 jam,” ujarnya.
Efisiensi Anggaran Dan Daya saing Daerah
Dalam arahannya, Bupati Endah menekankan pentingnya penggalian potensi PAD, terutama di tengah kebijakan efisiensi transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah yang diperkirakan berlangsung selama enam tahun.
“Fokus kita adalah mengelola sumber daya air, tanah, dan alam yang ada tanpa membebani rakyat,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan tantangan ke depan tidak ringan. Gunungkidul harus bersaing dengan kabupaten tetangga dalam capaian PAD pariwisata, sehingga profesionalisme dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak.
Pakta Integritas Dan Pengawasan Ketat
Penandatanganan pakta integritas oleh para lurah dan petugas pemungut retribusi menjadi penegasan komitmen moral. Kebocoran retribusi dan penyalahgunaan jabatan disebut tidak akan ditoleransi.
“Saya meminta dengan sungguh-sungguh jangan sampai ada kebocoran. Integritas adalah kunci utama,” ujar Bupati.
Para Panewu di 12 wilayah juga diminta meningkatkan monitoring dan pengawasan agar tata kelola berjalan sesuai SOP. Bagi Gunungkidul, retribusi bukan sekadar angka, melainkan cerminan kepercayaan publik.
Digitalisasi Dan Ekosistem Desa Wisata
Untuk meminimalkan risiko kebocoran dan meningkatkan transparansi, sistem pembayaran elektronik melalui e-ticketing dan non-tunai (cashless) mulai diterapkan.
Langkah ini didukung PT Jasa Raharja Putra dan Bank BPD DIY melalui penyediaan alat Mobile Point of Sale (mPOS) yang terus diperbarui agar pelayanan kepada wisatawan lebih cepat dan optimal.
Selain itu, Bupati juga menyerahkan SK Pengukuhan Desa Wisata kepada Kalurahan Ngleri (Kapanewon Playen), Kalurahan Ponjong (Kapanewon Ponjong), dan Kalurahan Nglindur (Kapanewon Girisubo) yang telah lolos verifikasi.
“Dengan kehadiran desa wisata ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pariwisata baru yang tidak hanya berpusat di kawasan pantai, tetapi juga menghidupkan potensi wilayah tengah dan utara demi pemerataan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.
Di tengah perubahan kebijakan fiskal dan kompetisi antardaerah, Gunungkidul memilih menegaskan satu hal: jabatan adalah amanah. Ketika integritas dijaga dan digitalisasi diperkuat, pariwisata tak hanya mendatangkan PAD, tetapi juga membangun masa depan yang lebih adil bagi warganya.
sumber: Gunungkidulkab.go.id














