SLEMAN, voicejogja.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanganan Gangguan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kalurahan Condongcatur, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri anggota DPRD DIY, Saptpol PP DIY, Lurah Condongcatur dengan peserta Dukuh, Satlinmas Condongcatur, Jaga Warga dan Tokoh Masyarakat Condongcatur.
Adapun Narasumber Anggota DPRD DIY Yuni Satia Rahayu dan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP DIY, Loekman Hadi Noegroho Soempeno, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum dan meningkatkan kualitas hidup di wilayah kalurahan.
“Kami memfasilitasi sosialisasi ini untuk dilaksanakan karena Perda Nomor 2 Tahun 2017 berada dilingkup atau menjadi kewenangan Satpol PP DIY,” kata Loekman saat memberi sambutan.
Dituturkan Loekman, Sosialisasi tentang Perda Trantibum ini akan kami lakukan secara maraton di semua kalurahan yang ada di DIY sampai bulan November 2026 mendatang, Siang hari ini jadwal yang kedua (Condongcatur) yang pertama tadi pagi di Kalurahan Caturtunggal.
“Harapan kami, masyarakat semakin memahami bahwa penanganan gangguan trantibum adalah tanggung jawab bersama,” ucap Loekman.

Dalam berbaginya, Anggota DPRD DIY Yuni Satia Rahayu menekankan pentingnya memperhatikan lingkungan sekitar untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat. Menurutnya, penanganan gangguan trantibum di wilayah seperti di Kalurahan Condongcatur harus menjadi prioritas bersama warganya.
“Penting untuk diperhatikan bahwa setiap warga negara (masyarakat) berhak mendapat perlindungan dan kenyamanan,” kata Yuni Satia Rahayu.
Ia juga menjelaskan bahwa Satpol DIY akan membantu masyarakat dalam menangani gangguan trantibum, seperti kebisingan, sampah dan lain-lain.
Masih jelas Yuni, masyarakat juga dapat melaporkan gangguan trantibum ke Satpol DIY. Dengan begitu, wilayah Kalurahan Condongcatur diharapkan menjadi lebih aman dan nyaman.

Sementara itu, Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji menjelaskan spesifik Trantibum yang ada di wilayah Kalurahan Condongcatur. Penanganan gangguan Trantibum merupakan fungsi pemerintahan wilayah yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Kalurahan merupakan ujung tombak dalam mewujudkan tujuan tersebut.
“Penanganan trantibum di tingkat kalurahan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kalurahan dan Satlimas maupun Jagawarga dapat bekerja sama dengan Satpol DIY dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik,” jelasnya.
Secara hirarki, lanjut Reno, Aktor Penanganan Trantibum di Kalurahan Condongcatur yaitu Lurah sebagai penanggung jawab wilayah dibantu jajarannya. Mulai RT/RW dibantu Satlinmas serta Kelompok Jagawarga.
“Marilah kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ganguan Trantibum, agar masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan,” pungkas Reno.
Usai dilakukan pemaparan oleh narasumber juga dibuka dialog interaktif tentang berbagai potensi ganguan yang muncul di masyarakat sehingga perlu dilakukan antisipasi yang taktis dan strategis. (Wasana)
Editor : Mukhlisin Mustofa/Red














