Scroll untuk baca artikel
DaerahFavoritePemerintahWisata

Ramadan 1447 H, Jam Hiburan Jogja Diatur

×

Ramadan 1447 H, Jam Hiburan Jogja Diatur

Sebarkan artikel ini

Menjaga khusyuk ibadah tanpa mematikan denyut pariwisata kota.

Ramadan 1447 H, Pemkot Yogyakarta atur jam operasional usaha hiburan, spa, dan rekreasi demi jaga khusyuk ibadah puasa. foto: Istimewa

Yogyakarta, VoiceJogja.com – Menjelang Ramadan 1447 H, ritme Kota Yogyakarta perlahan berubah. Lampu-lampu hiburan akan diredupkan lebih awal, sementara ruang-ruang ibadah bersiap menyambut bulan suci dengan suasana lebih tenang.

Bagi warga Jogja, pengaturan jam operasional usaha hiburan bukan sekadar aturan teknis. Ia menyentuh keseimbangan antara kekhusyukan ibadah puasa dan keberlangsungan usaha pariwisata yang menjadi bagian dari denyut ekonomi kota.

Foto: Istimewa

Tiga Hari Awal Ramadan Wajib Tutup

Pemkot Yogyakarta menetapkan usaha hiburan malam, rekreasi, spa, dan usaha sejenis tutup pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadan. Penutupan juga berlaku pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan pemerintah.

“Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama Ramadan itu tutup. Kemudian juga pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, saat jumpa pers kegiatan Ramadan di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2/2026).

Setelah masa penutupan tersebut, selama Ramadan usaha hiburan malam dan usaha sejenis diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.

Foto: Istimewa

Pengaturan Jam Operasional Selama Ramadan

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 36 Tahun 2011 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pemkot juga akan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota kepada pelaku usaha hiburan dan rekreasi.

Usaha karaoke dan rumah pijat dapat beroperasi pukul 09.00–17.00 WIB, serta malam hari pukul 21.00–00.00 WIB.

Arena permainan jenis ketangkasan dan game di dalam pusat perbelanjaan mengikuti jam operasional mal. Sementara arena permainan di luar pusat perbelanjaan dibatasi pukul 09.00–17.00 WIB dan 21.00–00.00 WIB.

Untuk spa, yang berada di hotel berbintang mengikuti jam operasional hotel. Spa di luar hotel berbintang dibatasi pukul 09.00–17.00 WIB. Event bernuansa religi diperbolehkan berlangsung pukul 21.00–00.00 WIB.

Adapun usaha makan dan minum tetap dapat buka pada siang hari selama Ramadan, dengan catatan tidak mengganggu kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Foto: Istimewa

Sosialisasi dan Pendekatan Humanis

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati, menyampaikan bahwa sosialisasi akan dilakukan setelah Surat Edaran ditandatangani. Di Kota Yogyakarta tercatat 16 usaha hiburan dan rekreasi serta 10 usaha spa.

Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, e-office ke wilayah, blasting informasi, hingga zoom meeting dengan pelaku dan asosiasi usaha pariwisata.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan operasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif.

“Pada tahap awal, kami bersama Dinas Pariwisata akan fokus pada sosialisasi. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan sesuai SOP dan tidak serta-merta penutupan. Pendekatan kami tetap persuasif agar pelaku usaha berkenan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Octo.

Bagi Jogja, Ramadan selalu menjadi momentum menjaga harmoni. Pengaturan jam operasional ini menjadi upaya merawat ketertiban dan kekhusyukan, sekaligus memastikan sektor pariwisata tetap bergerak secara proporsional.

Kota ini kembali menunjukkan karakternya: tegas dalam aturan, namun tetap humanis dalam pelaksanaan. Sebuah keseimbangan yang menjadi identitas Yogyakarta dari waktu ke waktu.(Oi)