Kulon Progo, Yogyakarta – Di Sukoreno, Sentolo, hadir sebuah ruang yang tidak sekadar menyelesaikan sengketa, tapi juga menenun rasa aman di tengah masyarakat. Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan Sukoreno kini menjadi tempat warga mencari solusi damai, dari masalah tanah hingga konflik rumah tangga, dengan pendekatan musyawarah mufakat.
Sejak dibuka pada 2025, Posbankum Kalurahan Sukoreno telah memfasilitasi berbagai permasalahan hukum masyarakat, mulai dari sengketa tanah, KDRT, hingga kasus kenakalan remaja dan perkelahian. Tidak hanya berhenti pada penanganan hukum, pos ini menekankan penyelesaian damai yang mengedepankan kearifan lokal dan musyawarah.

Kehadiran Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Posbankum Sukoreno pada Senin (19/1/2026), menegaskan keberhasilan inisiatif ini. Menkum memberi apresiasi tinggi terhadap kinerja Posbankum, yang tidak hanya membantu masyarakat menghadapi kasus hukum, tapi juga menyediakan ruang konsultasi untuk berbagai masalah lain.
“Saya beri apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya. Jangan takut untuk berkonsultasi, tidak hanya terkait kasus hukum tetapi hal-hal lain pun bisa dijembatani lewat Posbankum ini,” ujar Menkum.
Dengan latar belakang pendidikan Non Litigation Peacemaker (NLP) dari Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Posbankum kini menjadi penghubung antara warga dan aparat penegak hukum. Tujuannya, agar masalah dapat ditangani sejak awal tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang.

Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menekankan bahwa keberadaan Posbankum membawa kemudahan nyata bagi masyarakat. Dukungan seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait menjadi kunci agar program ini bisa berfungsi maksimal.
“Harapan kami, Posbankum bisa bermanfaat dan menyelesaikan permasalahan dengan cara baik, sesuai kearifan lokal masing-masing,” ungkap Ambar.
Lurah Sukoreno, Olan Suparlan, menambahkan bahwa sebelumnya ia berperan sebagai juru damai, namun belum diakui secara legal. Kini, dengan Posbankum dan pelatihan NLP, peran itu resmi diakui, lengkap dengan ruang khusus dan sistem dokumentasi online. Setiap hari, kasus yang ditangani dicatat dan dilaporkan langsung ke Kementerian Hukum, sehingga progres penyelesaian dapat dipantau secara realtime.

“Dari pusat, Pak Menteri atau Pak Presiden bisa mengetahui kasus apa yang diselesaikan di Kalurahan Sukoreno ini,” jelas Olan.
Posbankum, dengan pendekatan damai dan berbasis musyawarah, kini menjadi simbol keberlanjutan penyelesaian masalah hukum di Kulon Progo.
Sumber: Kominfo Kulon Progo














