Scroll untuk baca artikel
NasionalBerita UnggulanEkonomiHukum

Perlindungan Awak Kapal Diperkuat, Standar Kerja Baru

×

Perlindungan Awak Kapal Diperkuat, Standar Kerja Baru

Sebarkan artikel ini

Langkah nasional ini menyentuh masa depan pekerja laut dari pesisir hingga Jogja

Indonesia ratifikasi ILO 188 untuk lindungi awak kapal perikanan. Standar kerja diperkuat, berdampak pada ekonomi dan pasokan pangan termasuk di Jogja.
Indonesia ratifikasi ILO 188 untuk lindungi awak kapal perikanan. Standar kerja diperkuat, berdampak pada ekonomi dan pasokan pangan termasuk di Jogja. Foto: Dok KKP

Jakarta, Voicejogja.com Di balik hasil laut yang sampai ke meja makan, ada kerja panjang para awak kapal perikanan yang sering luput dari perhatian. Risiko tinggi dan ketidakpastian kerja selama ini menjadi bagian dari keseharian mereka.

Kini, melalui ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia memperkuat perlindungan awak kapal perikanan, sebuah langkah yang juga berdampak pada rantai ekonomi yang terhubung hingga masyarakat Jogja.

Standar Baru untuk Pekerja Laut

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia. Aturan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting untuk menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan, yang selama ini dikenal memiliki tantangan besar dari sisi keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.

Melalui kebijakan ini, negara memastikan perlindungan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, kejelasan hubungan kerja, hingga aspek kesehatan dan keselamatan kerja.

Dari Regulasi ke Kehidupan Nyata

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut langkah ini merupakan hasil proses panjang sejak komitmen ratifikasi disampaikan sebelumnya.

“KKP bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu ketika Pak Presiden mengumumkan akan meratifikasi, sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama sejumlah pihak, dan alhamdulilah berhasil direalisasikan,” ujarnya.

Pemerintah juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 sebagai bagian dari penguatan tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap.

Hak dan Kepastian yang Lebih Jelas

Melalui regulasi turunan, termasuk Permen KP Nomor 4 Tahun 2026, perlindungan awak kapal diperinci secara lebih konkret.

Mulai dari batas usia minimal 18 tahun, persyaratan kompetensi dan kesehatan, hingga kewajiban adanya perjanjian kerja laut yang jelas antara awak dan pemilik kapal.

Selain itu, aspek jaminan sosial, pengupahan yang transparan, waktu kerja yang manusiawi, hingga hak atas konsumsi dan akomodasi juga menjadi bagian penting dalam aturan ini.

Kepastian prosedur pemulangan awak kapal pun diatur, sehingga memberikan rasa aman jika terjadi kondisi darurat atau sengketa kerja.

Relevansi bagi Jogja dan Ekonomi Pangan

Bagi Jogja, kebijakan ini memiliki makna yang lebih luas. Meski bukan daerah pesisir utama, rantai distribusi hasil laut menjadi bagian penting dalam kehidupan ekonomi dan konsumsi warga.

Perlindungan awak kapal perikanan berpengaruh pada keberlanjutan pasokan pangan laut, stabilitas harga, hingga kepercayaan publik terhadap sektor perikanan nasional.

Di sisi lain, standar kerja yang lebih baik juga mencerminkan komitmen negara dalam menjaga martabat pekerja, termasuk mereka yang bekerja jauh dari daratan.

Arah ke Depan

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyebut pemerintah juga tengah memproses ratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012 untuk memperkuat standar keselamatan kapal perikanan.

Langkah ini diharapkan melengkapi perlindungan yang sudah ada, terutama dari sisi desain, konstruksi, dan operasional kapal.

Sosialisasi kebijakan pun akan dilakukan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan berbagai pihak, agar nelayan dan pelaku usaha dapat memahami serta menerapkannya secara bertahap.

Penutup
Perlindungan awak kapal perikanan bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang menjaga keseimbangan antara kerja keras di laut dan kehidupan yang layak. Bagi Jogja, ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa setiap rantai kehidupan (dari laut hingga kota) berjalan lebih adil dan berkelanjutan.(Oi)

Sumber: KKP