Yogyakarta, Voicejogja.com – Menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi harapan banyak pekerja untuk menyiapkan kebutuhan keluarga. Bagi sebagian rumah tangga, hak tersebut juga menjadi penopang penting menghadapi meningkatnya pengeluaran menjelang hari raya.
Di Kota Yogyakarta, Pemkot mengingatkan perusahaan agar memastikan pembayaran THR pekerja dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
THR Adalah Hak Pekerja
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Ia menyadari kondisi setiap perusahaan berbeda, namun kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja.
“Para pengusaha memang diwajibkan memberikan THR keagamaan. Karena itu perlu dipastikan pemberiannya tepat waktu dan diberikan secara penuh sesuai mekanisme aturan yang ada,” ujar Wawan dalam kegiatan Diseminasi Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Uang Servis di Ruang Kunthi Balai Kota, Rabu (11/3/2026).

Tiga Hal Penting dalam Pemberian THR
Wawan menekankan ada tiga prinsip utama yang perlu diperhatikan perusahaan dalam pemberian THR.
Pertama adalah kepastian waktu pembayaran, sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan tenang.
Kedua, transparansi perhitungan hak pekerja, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan.
Ketiga, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kondisi perusahaan saat ini memang beragam. Ada yang sudah merencanakan pemberian THR dengan baik, namun ada juga yang sedang menghadapi tantangan usaha. Meski demikian, kewajiban pemberian THR tetap harus dipenuhi karena menjadi hak pekerja menjelang hari raya,” jelasnya.
Dampak Ekonomi bagi Kota Yogyakarta
Selain berdampak langsung bagi pekerja, pembayaran THR juga berperan dalam menggerakkan perekonomian lokal Yogyakarta.
Meningkatnya daya beli masyarakat menjelang Lebaran dinilai mampu mendorong aktivitas perdagangan, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah di kota ini.
Momentum tersebut juga diperkirakan semakin kuat dengan meningkatnya kunjungan wisatawan selama libur Lebaran.
Wawan menyebut potensi pergerakan wisatawan ke Yogyakarta dapat meningkat, terutama karena momentum libur panjang serta perayaan Nyepi di Bali yang jatuh sehari sebelum Lebaran.
Posko Konsultasi THR Dibuka
Sekretaris Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra, menjelaskan bahwa pemberian THR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta aturan turunannya.
Kebijakan ini bertujuan menjaga hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Pemkot Yogyakarta membuka posko konsultasi THR Keagamaan 2026.
“Kami juga membuka posko konsultasi THR Keagamaan 2026 yang berlangsung mulai 5 Maret hingga 27 Maret 2026. Melalui posko ini masyarakat dapat melakukan konsultasi baik secara luring maupun daring,” kata Gunawan.

Memebantu Perusahaan Memahami Aturan
Kehadiran forum sosialisasi dan konsultasi ini juga dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha.
Salah satu peserta, Rana, manajer sumber daya manusia sebuah hotel di Yogyakarta, menilai kegiatan tersebut membantu perusahaan memahami detail aturan pemberian THR.
Menurutnya, perusahaan terkadang menghadapi kebingungan dalam menghitung hak THR, terutama bagi karyawan yang baru mengalami pembaruan atau perpanjangan kontrak kerja.
“Kadang kami masih menemui kebingungan dalam menghitung THR untuk karyawan yang kontraknya baru diperbarui. Dengan adanya konsultasi langsung dengan Dinsosnakertrans, kami jadi lebih jelas memahami mekanisme perhitungannya,” ujarnya.
Bagi Kota Yogyakarta, kepastian pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menggerakkan ekonomi kota menjelang perayaan Lebaran.(Oi)
Sumber: warta.jogjakota.go.id














