Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumOpiniPendidikanPeristiwa

OPSI dan SPEK HAM Desak Negara Hentikan Stigma dan Diskriminasi Terhadap Pekerja Seks

×

OPSI dan SPEK HAM Desak Negara Hentikan Stigma dan Diskriminasi Terhadap Pekerja Seks

Sebarkan artikel ini
Ketua SSR Yayasan Vesta Indonesia Joko Hadi Purnomo saat memberikan pemaparan berkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan OPD dan stakeholder terkait.

YOGYAKARTA, voicejogja.com – Konsorsium Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Nasional dan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan (SPEK) Hak Asasi Manusia (HAM) memanfaatkan momentum Women’s March 2026 atau Hari Perempuan Internasional (8 Maret) untuk menyerukan penghentian stigma, diskriminasi, dan kekerasan terhadap pekerja seks di Indonesia.

Dalam kampanye advokasi yang dilakukan, OPSI Nasional menegaskan bahwa pekerja seks masih menghadapi kerentanan tinggi terhadap kekerasan berbasis gender di berbagai ranah kehidupan.

Sepanjang tahun 2025, OPSI Nasional mencatat 289 kasus kekerasan berbasis gender terhadap pekerja seks, dengan rincian:
• 255 kasus di ranah personal
• 12 kasus di ranah publik
• 22 kasus di ranah negara

Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi dalam relasi pribadi, tetapi juga di ruang publik dan bahkan melibatkan aktor negara.

“Kekerasan terhadap pekerja seks adalah bukti nyata bahwa stigma masih dilembagakan, baik secara sosial maupun struktural. Ini bukan sekadar isu moral, tapi isu hak asasi manusia,” ungkap Adelia, Koordinator OPSI Nasional dalam rilis resminya yang diterima Redaksi, Selasa (28/4/2026) sore.

Melalui kampanye ini, lanjut Adelia, OPSI Nasional dan SPEK HAM menekankan bahwa pekerja seks berhak atas perlindungan yang setara sebagai warga negara, termasuk akses terhadap keadilan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial tanpa diskriminasi.

Adapun tuntutan yang disuarakan dalam kampanye ini meliputi:
• Pengakuan penuh terhadap hak-hak pekerja seks
• Penghapusan stigma dan diskriminasi di masyarakat dan institusi negara
• Penyediaan layanan hukum dan kesehatan yang inklusif
• Penegakan akuntabilitas negara atas kasus kekerasan

Kedepan, momentum Women’s March menjadi ruang strategis untuk memperluas dukungan publik dan membangun solidaritas lintas gerakan dalam memperjuangkan keadilan bagi pekerja seks.

“Pekerja berhak bebas dari stigma, diskriminasi dan kekerasan disemua ranah, semua punya hak yang sama didepan hukum. Negara harus dipastikan hadir memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak pekerja seks disemua bidang seperti Kesehatan, perlindungan dan memastikan semua orang bebas kekerasan,” tambah Rahayu Purwa sebagai perwakilan SPEK
HAM.

Kampanye ini diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih inklusif serta memperkuat kesadaran publik bahwa perlindungan pekerja seks adalah bagian dari agenda
besar pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. (Mbah M)

Editor : Mukhlisin Mustofa/Red