Jakarta, Voicejogja.com – Saat mudik Lebaran membawa warga kembali ke kampung halaman, ada hal sederhana yang kerap terlewat: memastikan batas tanah tetap jelas. Di tengah hangatnya silaturahmi, persoalan batas lahan bisa menjadi sumber gesekan jika diabaikan.
Bagi banyak keluarga di Jogja, tanah bukan sekadar aset, tetapi juga warisan yang menyimpan nilai sosial dan masa depan.
Batas Tanah, Awal dari Rasa Aman
Momentum mudik menjadi waktu yang tepat untuk menengok kembali kondisi tanah yang ditinggalkan. Patok batas yang jelas dan kokoh bukan hanya penanda fisik, tetapi juga perlindungan terhadap hak kepemilikan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan pentingnya menjaga batas tanah sejak awal. “Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujarnya.
Dalam praktiknya, kejelasan batas tanah juga memudahkan berbagai urusan, mulai dari transaksi hingga pembagian warisan dalam keluarga.
Risiko Sosial yang Sering Terabaikan
Di banyak kampung, sengketa tanah sering kali tidak berawal dari niat buruk, melainkan dari batas yang tidak lagi jelas. Ketika patok hilang atau bergeser, kesalahpahaman mudah muncul.
Situasi ini bukan hanya berpotensi memicu persoalan hukum yang panjang, tetapi juga merusak hubungan sosial antarwarga. Dalam konteks Jogja yang menjunjung tinggi nilai guyub, konflik semacam ini menjadi hal yang dihindari.
“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy.
Langkah Sederhana yang Bisa Dilakukan
Menjaga batas tanah tidak selalu membutuhkan langkah rumit. Memasang patok permanen di setiap sudut bidang tanah menjadi upaya awal yang bisa dilakukan.
Proses ini sebaiknya melibatkan pemilik tanah yang berbatasan agar kesepakatan terjadi sejak awal. Selain itu, pengurusan sertipikat tanah menjadi langkah penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan.
Dalam aturan yang berlaku, penetapan letak dan batas tanah menjadi bagian penting dalam proses pengukuran untuk pendaftaran. Tanpa itu, data fisik bidang tanah tidak dapat dipetakan secara akurat.
Menjaga Aset, Menjaga Keharmonisan
Bagi warga Jogja, menjaga batas tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjaga harmoni kehidupan di kampung. Ketika batas jelas, ruang untuk konflik semakin kecil.
Di tengah arus mudik yang membawa jutaan orang kembali ke daerah asal, perhatian pada hal-hal mendasar seperti ini justru menjadi penting. Ia memastikan bahwa kebersamaan yang terjalin saat Lebaran tidak terganggu oleh persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.(Oi)
Sumber: Atr Bpn














