Jakarta, Voicejogja.com – Mudik sering menjadi momen pulang yang lebih dari sekadar silaturahmi. Banyak warga Jogja memanfaatkan waktu ini untuk melihat kembali tanah keluarga di kampung halaman, warisan yang menyimpan nilai ekonomi sekaligus sejarah.
Namun ketika muncul kendala, waktu libur kerap membuat proses terasa terhenti. Kini, laporan bisa tetap berjalan tanpa harus menunggu hari kerja kembali.
Kanal Pengaduan yang Lebih Dekat dengan Warga
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi untuk memudahkan masyarakat menyampaikan persoalan pertanahan.
Melalui layanan ini, warga dapat langsung terhubung dengan unit teknis yang menangani, tanpa harus datang secara fisik ke kantor pertanahan.
Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, menyebut salah satu kanal yang dapat dimanfaatkan adalah Hotline WhatsApp Pengaduan.
“Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja mana yang akan jadi tujuan, seperti Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau pusat,” ujarnya.
Akses Lebih Luas, Respon Lebih Cepat
Dalam layanan WhatsApp tersebut, tersedia berbagai pilihan unit teknis yang bisa dihubungi. Jika warga belum mengetahui tujuan yang tepat, laporan tetap bisa dikirim dan akan diarahkan sesuai kebutuhan.
Selain itu, kanal lain seperti email juga disediakan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan alternatif pelaporan.
Layanan SP4N-LAPOR! turut menjadi bagian dari sistem ini, menghubungkan laporan dengan berbagai lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.
Pentingnya Kejelasan Data dan Legalitas
Setiap laporan yang masuk perlu dilengkapi dengan informasi yang jelas, mulai dari kronologi, identitas pelapor, hingga dokumen pendukung.
Kejelasan ini menjadi dasar agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki kekuatan hukum.
Pengaturan tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan pengaduan di lingkungan ATR/BPN, yang menekankan pentingnya legal standing dalam setiap proses.
Menjaga Hak Tanah di Tengah Mobilitas Lebaran
Bagi warga Jogja, tanah bukan hanya aset, tetapi juga bagian dari identitas keluarga yang diwariskan lintas generasi.
Kehadiran kanal pengaduan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap menjaga hak atas tanah, bahkan di tengah mobilitas Lebaran yang padat.
Upaya ini juga menjadi langkah untuk meminimalkan risiko praktik mafia tanah dan percaloan, sekaligus mendorong layanan pertanahan yang lebih cepat dan transparan.(Oi)
Sumber: AtrBpn














