Jakarta, Voicejogja.com – Di tengah suasana libur panjang Nyepi dan Idulfitri, kebutuhan warga terhadap urusan tanah ternyata tidak ikut berhenti. Mulai dari konsultasi hingga pengambilan dokumen, layanan pertanahan tetap dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, layanan pertanahan ATR/BPN dipastikan tetap tersedia secara terbatas pada sejumlah kantor pertanahan, agar warga tetap bisa mengurus administrasi tanah selama masa libur nasional.
Layanan Tetap Dibuka Saat Libur
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan beberapa kantor pertanahan tetap membuka layanan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan kebijakan ini dilakukan agar masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan publik meskipun berada di tengah libur panjang.
“Sesuai arahan Menteri, kantor pertanahan yang menyelenggarakan program PELATARAN tetap memberikan pelayanan terbatas pada libur Idulfitri, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Dalu dalam keterangan tertulis.
Prioritas Wilayah Ibu Kota Provinsi
Kantor pertanahan yang berada di wilayah ibu kota provinsi dipastikan membuka layanan selama periode tersebut.
Sementara itu, kantor pertanahan di daerah lain menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan daerah tujuan mudik yang biasanya mengalami peningkatan kebutuhan layanan administrasi pertanahan saat warga pulang kampung.
Jam Layanan Terbatas
Selama masa libur nasional, layanan pertanahan akan dibuka secara terbatas mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Masyarakat diimbau memantau informasi terbaru melalui akun media sosial kantor pertanahan di daerah masing-masing untuk mengetahui jadwal layanan yang tersedia.
“Setiap kantor pertanahan yang membuka layanan terbatas juga bertanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” kata Dalu.
Jenis Layanan yang Tetap Tersedia
Dalam periode layanan terbatas tersebut, masyarakat masih dapat memanfaatkan beberapa layanan dasar pertanahan.
Di antaranya informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama, penerimaan berkas layanan pertanahan, serta penyerahan produk layanan pertanahan kepada pemilik tanah secara langsung.
Kebijakan ini diharapkan menjaga kesinambungan pelayanan publik, sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat mengurus dokumen pertanahan meskipun berada dalam periode libur nasional yang panjang.(Oi)
Sumber: Infopublik.id














