Kulon Progo, VoiceJogja.com – Sebuah ambulans Suzuki APV tahun 2015 dan satu rumah di Jakarta Timur kini resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Aset tersebut bukan pembelian baru, melainkan barang rampasan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di balik angka miliaran rupiah itu, tersimpan pesan penting: barang hasil kejahatan harus kembali memberi manfaat bagi masyarakat. Bagi Kulon Progo, hibah ini bukan sekadar serah terima, tetapi momentum memperkuat tata kelola yang bersih dan efisien.
Hibah Aset Rampasan Korupsi
Pemkab Kulon Progo menerima hibah ambulans dan properti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam Berita Acara Serah Terima di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, Rabu (11/02/2026).
Kulon Progo menjadi satu-satunya daerah di lingkungan Pemda DIY yang menerima hibah tersebut. Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, menerima langsung dari Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ambulans yang dihibahkan adalah Suzuki APV tahun 2015 dengan nilai Rp106.273.000. Selain itu, terdapat tanah seluas 220 meter persegi dan bangunan seluas 204 meter persegi di Perumahan Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp3.319.650.000.
Total nilai hibah yang diterima Pemkab Kulon Progo mencapai Rp3.425.923.000.
Dari Lelang Gagal ke Manfaat Publik
Triyono menjelaskan, aset tersebut sebelumnya telah melalui proses lelang namun tidak laku terjual. Pemkab Kulon Progo kemudian mengajukan permohonan pemanfaatan kepada KPK.
“Aset ini adalah rampasan KPK dari kasus korupsi. Karena tidak laku dilelang, diinformasikan kepada pemerintah daerah yang berminat. Alhamdulillah, Kulon Progo mengajukan dan mendapatkan dua aset tersebut,” ujarnya di Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (20/2/2026).
Rumah di Jakarta Timur akan dialihfungsikan menjadi rumah singgah bagi pejabat maupun pegawai Pemkab Kulon Progo yang menjalankan perjalanan dinas.
“Tujuannya untuk efisiensi anggaran daerah agar tidak perlu lagi menginap di hotel. Namun, karena sudah lama tidak dihuni, kami akan segera mengalokasikan anggaran untuk renovasi dan pemeliharaan,” jelasnya.
Sementara ambulans akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan untuk menunjang layanan medis masyarakat, baik digunakan langsung maupun didistribusikan ke puskesmas.
Pengawasan dan Catatan Tegas KPK
Dalam proses serah terima, KPK memberikan dua catatan penting. Pertama, aset harus tercatat resmi sebagai hibah rampasan korupsi dalam Barang Milik Daerah (BMD).
Kedua, penggunaan aset akan dipantau secara rutin setiap semester atau triwulan untuk memastikan pemanfaatannya sesuai tujuan awal.
“Ini menjadi pengingat bagi kami semua di pemerintah daerah untuk berkaca dari kasus-kasus tersebut agar tidak terjadi korupsi di lingkungan Pemkab Kulon Progo,” tutur Triyono.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang berorientasi pada kemanfaatan rakyat.
“Hibah sejatinya bagian dari penyelesaian perkara oleh KPK. Tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aspek kemanfaatannya untuk rakyat,” ujarnya.
Amanah Untuk Kulon Progo
Pasca penyerahan, seluruh kewajiban pengelolaan beralih kepada Pemkab Kulon Progo. KPK memastikan monitoring tetap dilakukan selama satu tahun ke depan.
Hibah aset rampasan korupsi ini menjadi simbol bahwa keadilan tidak berhenti pada vonis. Ia harus menjelma menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
Bagi Kulon Progo, tugas berikutnya adalah memastikan ambulans benar-benar melayani warga, dan rumah singgah benar-benar mendukung efisiensi anggaran, agar setiap rupiah kembali pada kepentingan publik.(Oi)
Sumber: Kominfo Kulon Progo














