Kulon Progo, Voicejogja.com – Di balik kehidupan malam dan peredaran minuman, ada risiko yang kerap luput dari perhatian: keselamatan warga. Di Kulon Progo, isu ini mulai dijawab dengan langkah serius melalui penyusunan aturan pengawasan minuman beralkohol.
Bagi banyak keluarga, ini bukan sekadar regulasi, tetapi upaya menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman minuman oplosan yang berbahaya.
Langkah Awal Penguatan Regulasi
DPRD Kulon Progo membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
Pembentukan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kulon Progo, sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah.
Langkah ini menjadi fondasi penting untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol di tingkat lokal.
Menjawab Risiko Nyata di Masyarakat
Peredaran minuman oplosan masih menjadi kekhawatiran karena dampaknya yang langsung menyasar kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan bentuk keseriusan dalam menghadirkan aturan yang berpihak pada warga.
“Pembentukan Pansus ini adalah bentuk keseriusan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang mampu menekan peredaran minuman ilegal yang berpotensi merusak generasi.
Kolaborasi untuk Aturan yang Efektif
Proses pembahasan raperda tidak berdiri sendiri. DPRD mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang disusun benar-benar relevan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya tertulis, tetapi juga bisa dijalankan di lapangan.
“Kami berharap Pansus dapat bekerja secara maksimal, terbuka terhadap masukan publik,” lanjut Aris.
Keterlibatan publik menjadi kunci agar regulasi yang lahir sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Menjaga Masa Depan Generasi
Bagi Kulon Progo, pembahasan raperda ini menyentuh isu yang lebih luas dari sekadar pengawasan minuman.
Ada kepentingan menjaga generasi muda, melindungi lingkungan sosial, dan memastikan ruang hidup tetap aman.
Ketika regulasi disusun dengan kehati-hatian dan berpihak pada warga, ia menjadi bagian dari ikhtiar panjang menjaga kualitas hidup masyarakat.(Oi)
Sumber: Kulonprogokab.go.id














