Jakarta, Voicejogja.com – Poster donasi yang beredar di media sosial sering kali tampak meyakinkan. Logo resmi, nama pejabat, hingga narasi kegiatan sosial kerap digunakan untuk membangun kepercayaan publik dalam waktu singkat. Di tengah derasnya arus informasi digital, situasi seperti ini menjadi celah baru bagi modus penipuan yang menyasar kepedulian masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan klarifikasi terkait informasi permintaan donasi bertajuk “Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026” yang mencatut nama pimpinan dan deputi KPK serta menggunakan logo lembaga tersebut. KPK menegaskan informasi itu tidak benar dan tidak memiliki hubungan dengan institusinya.
Warga Diminta Lebih Teliti Verifikasi Informasi
Dalam keterangannya, KPK menyayangkan penyalahgunaan identitas lembaga yang berpotensi menyesatkan publik.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap berbagai bentuk penggalangan dana yang mengatasnamakan KPK, terutama yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan digital.
KPK meminta publik selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi lembaga, seperti akun Instagram resmi @official.kpk, situs resmi KPK, maupun Call Center 198.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa literasi digital kini bukan lagi sekadar kemampuan menggunakan teknologi, melainkan kemampuan memilah informasi yang benar di tengah maraknya manipulasi identitas digital.
Penyalahgunaan Logo dan Nama Lembaga
KPK juga menyatakan akan menelusuri pihak-pihak yang menggunakan identitas lembaga tanpa hak dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPK turut mengingatkan masyarakat untuk mengenali kanal resmi yang memang dikelola institusi tersebut, termasuk berbagai situs layanan publik seperti portal pelaporan, edukasi antikorupsi, hingga layanan pengaduan masyarakat.
Bagi warga yang menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan penipuan serupa, KPK meminta agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat atau melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Ruang Digital Butuh Kehati-hatian Bersama
Bagi masyarakat Yogyakarta yang dikenal aktif dalam kegiatan Donasi sosial dan penggalangan bantuan komunitas, kasus seperti ini menjadi peringatan penting agar kepedulian tidak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam gerakan sosial. Karena itu, memastikan sumber informasi dan legalitas penggalangan dana menjadi bagian dari tanggung jawab bersama di era digital.
Di tengah budaya gotong royong yang kuat, kewaspadaan justru menjadi cara menjaga agar solidaritas tetap tumbuh tanpa disalahgunakan.(Oi)
Sumber: KPK














