SLEMAN, voicejogja.com – Pemerintah Kalurahan Condongcatur membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) Panutan pada Rabu (28/1/2026) bertempat di Pendopo Kromoredjan.
Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat dengan malakukan Pembayaran PBB-P2 Panutan di Pendopo Kalurahan Condongcatur. Turut hadir meninjau langsung Panewu Depok dan Kepala Jawatan Praja Kapanewon Depok serta Lurah Condongcatur.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji mengatakan sejak awal Januari SPPT PBB-P2 telah di distribusikan ke wajib pajak melalui Dukuh di padukuhan masing masing.
“Di Condongcatur, SPPT PBB-P2 telah didistribusikan ke masing-masing padukuhan pada awal Januari 2026 yang lalu. Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 Juni 2026. Warga dapat membayar PBB melalui Dukuh setempat sesuai jadwal Pekan PBB padukuhan juga PBB dapat dibayarkan di sejumlah bank yang ditunjuk. Atau melalui berbagai layanan pembayaran ecommerce yang disediakan.
Danarta Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri menjelaskan jumlah wajib pajak di Condongcatur tahun 2026 sebanyak 15.714 lembar SPPT senilai Rp. 8.760.461.668.
Dalam pelayanan PBB panutan di Kalurahan Condongcatur hari ini ada sebanyak 129 wajib pajak yang hadir melakukan pembayaran PBB dengan total nilai Rp.18.763.089.
“Pelayanan PBB Panutan di Kalurahan Condongcatur berlaku satu hari ini saja, untuk selanjutnya pembayaran PBB akan dilakukan di padukuhan (terjadwal),” ucap Riski.
“Kemudian wajib pajak dapat pula melakukan pembayaran PBB di Bank BPD DIY, Bank Mandiri, BNI, BRI. Selain itu Aplikasi GoJek, Tokopedia, Link Aja, Qris, DANA, Indomaret dan lainnya. Pembayaran PBB-P2 paling lambat 30 Juni 2026, Keterlambatan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda 1% setiap bulannya,” beber Riski.

Sementara itu Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi membuka keran pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak tanggal 7 Januari 2026.
“Langkah ini diambil Pemkab Sleman sebagai strategi jemput bola untuk mencairkan piutang pajak yang mengendap selama lebih dari satu dekade. Kebijakan penghapusan denda administratif ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam rentang waktu tahun 2013 hingga 2025 untuk nominal denda sd Rp.100 juta Per Nomor Objek Pajak dan Pogram ini dijadwalkan berlangsung selama enam bulan atau hingga 30 Juni 2026,” ungkap Abu Bakar.
Lebih lanjut Abu Bakar mengatakan kebijakan ini sebagai upaya realistis untuk membersihkan neraca keuangan daerah dari piutang macet karena Pemkab Sleman menyadari ada kendala ekonomi yang membuat masyarakat menunda kewajibannya.
Pihaknya juga berharap penghapusan denda ini dapat memberikan fresh start bagi wajib pajak agar mereka hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Menurutnya, program ini diambil sebagai mesin penggerak untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di awal tahun 2026. (Wasana)
Editor : Mukhlisin Mustofa/Red














