Jakarta. VoiceJogja.com – Industri kecil dan menengah (IKM) kini mendapatkan angin segar untuk menjaga kelangsungan produksinya. Kementerian Perindustrian menata ulang kebijakan pasokan bahan baku dan bahan penolong, membuka akses lebih mudah bagi IKM agar tetap kompetitif di tengah dinamika pasar.
Pelaku IKM kerap menghadapi tantangan klasik: keterbatasan bahan baku, akses ke teknologi, permodalan, hingga pemasaran. Kondisi ini kerap diperparah dengan ketergantungan pada bahan baku impor yang tidak mudah didapat, baik karena volume kecil maupun prosedur yang kompleks.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Perindustrian melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) menyediakan jalur khusus bagi IKM yang belum mampu melakukan impor mandiri. PPBB, yang ditetapkan oleh Kemenperin, bertugas menyalurkan bahan baku dengan tepat sasaran kepada IKM yang memiliki kontrak pemesanan, sekaligus memastikan kualitas dan kontinuitas pasokan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi kebijakan ini dilakukan berkelanjutan agar IKM tetap produktif dan menyesuaikan dengan dinamika hukum serta iklim usaha.
“PPBB merupakan bentuk kebijakan afirmatif pemerintah. Dengan mekanisme ini, pelaku usaha yang memerlukan bahan baku impor tetap mendapat jaminan pasokan,” jelasnya.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menambahkan, PPBB diwajibkan berbadan hukum di Indonesia, memiliki tempat penyimpanan minimal 500 meter persegi, serta melayani sedikitnya lima IKM sesuai kelompok komoditas yang diatur.
Proses permohonan penetapan PPBB juga disederhanakan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sehingga hambatan administratif dapat ditekan.
Lebih jauh, integrasi fasilitas PPBB dengan berbagai kemudahan fiskal dan nonfiskal diharapkan meningkatkan produktivitas, menurunkan biaya produksi, dan menjaga daya saing IKM.
Dengan langkah ini, IKM bukan hanya memperoleh bahan baku lebih mudah dan terjangkau, tetapi juga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Kebijakan ini menegaskan arah Kemenperin untuk memandang IKM sebagai tulang punggung industri domestik, sekaligus menjaga kesinambungan produksi tanpa membebani pelaku usaha dengan proses impor yang kompleks.
PPBB menjadi jembatan antara kebutuhan IKM dan ketersediaan bahan baku berkualitas, menghadirkan peluang bagi pengembangan industri lokal yang lebih stabil dan mandiri.
sumber: Kemenperin














