Scroll untuk baca artikel
Berita UnggulanFavoritePemerintahPendidikan

JPD KSJPS Cair Maret, 4.715 Siswa Jogja Lolos

×

JPD KSJPS Cair Maret, 4.715 Siswa Jogja Lolos

Sebarkan artikel ini

Bantuan pendidikan Rp4,08 miliar disalurkan nontunai lewat Kartu Jogja Berprestasi

JPD KSJPS tahap I cair Maret 2026. Sebanyak 4.715 siswa Kota Yogyakarta menerima bantuan pendidikan Rp4,08 miliar lewat KJB. foto: Dok Warta.Jogjakota.go.id

Yogyakarta, VoiceJogja.com – Di banyak rumah di Kota Yogyakarta, awal tahun ajaran selalu diiringi hitung-hitungan biaya sekolah. Tas, sepatu, alat tulis, hingga SPP menjadi beban yang tak ringan bagi keluarga rentan.

Kabar pencairan JPD KSJPS tahap I pada Maret 2026 membawa napas lega. Sebanyak 4.715 siswa dari jenjang TK hingga SMA/SMK dipastikan memenuhi syarat dan akan menerima bantuan pendidikan melalui skema Jaminan Pendidikan Daerah.

Seluruh Pemohon Tahap I Lolos Verifikasi

Usulan bantuan JPD KSJPS tahap I diterima pada 1–15 Februari 2026. Setelah proses verifikasi oleh UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, seluruh pemohon dinyatakan memenuhi syarat.

“Semua lolos verifikasi (memenuhi syarat mendapat JPD KSJPS). Rencana Maret dicairkan,” ujar Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih.

Total anggaran yang akan dicairkan mencapai sekitar Rp4,08 miliar untuk 4.715 siswa jenjang TK hingga SMA.

Rinciannya, penerima terbanyak berasal dari SD Negeri sebanyak 1.730 siswa dengan total Rp692 juta. Disusul SMP Negeri 705 siswa dengan Rp352,5 juta, TK swasta 551 siswa sebesar Rp468,35 juta, serta SMP swasta 445 siswa dengan total Rp890 juta.

Disalurkan Lewat kartu Jogja Berprestasi

Penyaluran bantuan dilakukan secara nontunai melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB).

Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa penduduk Kota Yogyakarta yang masuk dalam data KSJPS 2026 dan bersekolah di TK hingga SMA/SMK negeri maupun swasta, baik di dalam kota maupun luar kota di DIY.

Nominal bantuan berbeda sesuai jenjang dan status sekolah. TK Negeri menerima Rp400 ribu, TK swasta Rp850 ribu, SD Negeri Rp400 ribu, dan SD swasta Rp1,4 juta.

Untuk jenjang SMP Negeri Rp500 ribu, SMP swasta Rp2 juta, SMA/SMK Negeri Rp875 ribu, SMA swasta Rp2,25 juta, serta SMK swasta Rp2,375 juta.

“KJB hanya bisa digunakan untuk belanja di toko-toko yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur. Tidak ada menu tarik tunai, hanya cek saldo saja. Jadi ini tidak bisa diuangkan,” terang Menik.

Bagi siswa sekolah swasta, selain belanja perlengkapan seperti tas, sepatu, dan alat tulis, bantuan juga digunakan untuk biaya satuan pendidikan. Dana tersebut akan dipindahbukukan langsung ke rekening sekolah guna membayar SPP.

Meringankan Beban, Menjaga Akses Pendidikan

Skema Jaminan Pendidikan Daerah ini dirancang agar bantuan benar-benar tepat guna dan mendukung keberlanjutan sekolah anak-anak dari keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial.

“Harapannya bantuan JPD KSJPS dapat meringankan beban biaya pendidikan peserta didik selama mereka menempuh pendidikan,” kata Menik.

UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta juga membuka kembali usulan tahap II pada 1–15 Maret 2026. Kesempatan ini diberikan bagi siswa yang masuk data KSJPS namun belum mengajukan pada tahap I. Berdasarkan data tahun ini, diperkirakan masih ada sekitar 3.000 siswa yang belum mengusulkan.

Bagi Jogja, kebijakan ini bukan sekadar angka miliaran rupiah. Ia adalah upaya menjaga agar ruang kelas tetap terbuka bagi setiap anak, tanpa terhalang biaya. Di tengah dinamika ekonomi, akses pendidikan yang terjaga menjadi fondasi penting bagi masa depan kota.(Oi)

Sumber: Warta.Jogjakota.go.id