Scroll untuk baca artikel
BisnisDaerahEkonomiFavoritePemerintah

JIFFINA 2026 Jadi Akses UMKM Jogja Daftarkan Merek

×

JIFFINA 2026 Jadi Akses UMKM Jogja Daftarkan Merek

Sebarkan artikel ini

Kanwil Kemenkum DIY membuka layanan langsung bagi pelaku ekonomi kreatif di Jogja Expo Center.

Kanwil Kemenkum DIY membuka layanan pendaftaran merek dan legalitas usaha di JIFFINA 2026 untuk membantu UMKM Jogja melindungi produk. foto: Istimewa

Yogyakarta, Voicejogja.com – Di tengah ramainya pameran furnitur dan kerajinan JIFFINA 2026 di Jogja Expo Center, perhatian pengunjung tidak hanya tertuju pada produk kreatif. Di salah satu sudut Exhibition Hall, pelaku usaha juga dapat berkonsultasi langsung tentang cara melindungi merek dan legalitas usaha mereka.

Melalui stan layanan khusus, Kanwil Kemenkum RI DIY menghadirkan fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual dan administrasi hukum bagi peserta pameran. Langkah ini diharapkan membantu pelaku UMKM Jogja menjaga identitas produk sekaligus memperkuat fondasi usaha mereka.

Edukasi Perlindungan Merk bagi Pelaku Usaha

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum RI DIY, Evy Setyowati Handayani, menjelaskan bahwa kehadiran timnya di JIFFINA 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk.

“Kami membuka layanan konsultasi dan pendaftaran untuk kekayaan intelektual serta administrasi hukum umum bagi teman-teman pengunjung JEC maupun peserta pameran,” ujar Evy, Minggu (8/3/2026).

Pameran JIFFINA tahun ini mengusung tema “The Right Sources for The Eco Lifestyle Products” dan diikuti pelaku industri kreatif dari berbagai daerah.

Momentum ini dimanfaatkan untuk memberikan edukasi langsung kepada pelaku usaha tentang cara melindungi aset intelektual yang mereka miliki.

Foto: Istimewa

Meluruskan Pemahaman tentang Paten dan Merk

Dalam sesi konsultasi, Evy juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di masyarakat mengenai istilah paten.

Banyak pelaku usaha yang menganggap paten sama dengan pendaftaran merek, padahal keduanya merupakan bagian berbeda dalam sistem kekayaan intelektual.

“Paten itu hanya salah satu bagian dari kekayaan intelektual. Jika teman-teman punya produk, yang paling utama adalah pendaftaran mereknya agar terlindungi secara hukum,” jelasnya.

Perlindungan merek menjadi penting karena identitas produk sering kali menjadi nilai utama bagi pelaku usaha, terutama di sektor ekonomi kreatif yang berkembang pesat di Yogyakarta.

Layanan Lengkap di Stan JIFFINA

Selama pameran berlangsung di Jogja Expo Center (JEC), pengunjung dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kanwil Kemenkum RI DIY.

Beberapa layanan tersebut meliputi pendaftaran hak cipta, paten, desain industri, hingga perseroan perseorangan sebagai bentuk legalitas badan usaha bagi pemilik usaha kecil.

Kehadiran layanan langsung di lokasi pameran diharapkan memudahkan pelaku usaha yang ingin segera mengurus perlindungan hukum atas produk dan usahanya.

Foto: Istimewa

Dukungan Tarif untuk UMKM Jogja

Upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif juga diwujudkan melalui kebijakan tarif khusus bagi pelaku UMKM.

Biaya pendaftaran merek bagi UMKM ditetapkan sebesar Rp500.000. Angka ini lebih rendah dibandingkan kategori umum yang mencapai Rp1.800.000.

Skema tersebut menjadi salah satu dorongan agar semakin banyak pelaku usaha di Jogja yang berani melindungi identitas produk mereka secara resmi.

Bagi masyarakat yang tidak sempat mengunjungi stan di JEC, layanan konsultasi tetap tersedia di kantor Kanwil Kemenkum RI DIY di Jalan Gedongkuning No. 146, Yogyakarta, serta melalui kanal informasi digital yang dikelola lembaga tersebut.

Bagi kota kreatif seperti Yogyakarta, perlindungan merek dan kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administrasi. Ia menjadi fondasi penting agar karya para pelaku usaha lokal tetap terlindungi, berkembang, dan memiliki nilai yang berkelanjutan.(Oi)