Scroll untuk baca artikel
Berita UnggulanBudayaFavoriteOpiniWisata

Jejak Majapahit di Mejo Miring, Ketika Ambisi Ritual Merusak Warisan

×

Jejak Majapahit di Mejo Miring, Ketika Ambisi Ritual Merusak Warisan

Sebarkan artikel ini
Kasus perusakan Lingga Yoni Mejo Miring di Blitar menyoroti rapuhnya perlindungan cagar budaya peninggalan Majapahit. foto: Tangkapan layar web https://dekaranganjar.com/

Blitar, VoiceJogja.com – Di tengah hutan jati Blitar, sepasang batu tua menyimpan kisah kesuburan dan peradaban Majapahit. Namun awal 2026, Situs Mejo Miring justru menjadi potret rapuhnya perlindungan warisan sejarah ketika tafsir ritual dan ambisi personal merusak tinggalan leluhur.

Nama “Mejo Miring” kerap memancing senyum dan salah paham. Ia bukan meja kayu yang lapuk atau lantai rumah yang ambles, melainkan sebutan warga untuk sebuah situs Lingga Yoni yang posisinya condong secara alami. Kemiringan itu bukan hasil rekayasa manusia, melainkan kondisi alam yang menjadikannya unik sekaligus sarat misteri.

Situs Mejo Miring berada di Dusun Bambang atau Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Terletak di kawasan hutan jati milik Perhutani, pasangan Lingga Yoni ini diperkirakan berasal dari era Kerajaan Majapahit, sekitar abad ke-13 hingga ke-15.

Dalam tradisi Hindu-Buddha, Lingga dan Yoni merupakan simbol kesuburan dan keseimbangan semesta, menjadikan situs ini bernilai sakral sekaligus arkeologis.

Keunikan Mejo Miring terletak pada fondasinya yang miring secara alami. Sejumlah spekulasi pun muncul, mulai dari kemungkinan gempa purba hingga penanda ritual khusus. Batu-batu penyangga di sekitarnya memperlihatkan kerajinan tinggi, meski sebagian ukiran kini hilang akibat kerusakan.

Dalam cerita tutur setempat, situs ini dikenal sebagai altar miring untuk upacara kesuburan dan ramalan. Sejumlah kisah bahkan mengaitkannya dengan figur Putri Majapahit. Di titik inilah sejarah dan mitos saling bersinggungan, membuka ruang tafsir yang kerap rawan disalahgunakan.

Awal Januari 2026, Situs Mejo Miring menjadi sorotan nasional setelah aksi perusakan viral di media sosial. Kelompok yang dipimpin Mbah Saimun membongkar Lingga Yoni dan lantai batu, dengan klaim ritual sebagai syarat berdirinya “kerajaan baru”. Video amatir yang beredar luas memantik kemarahan publik dan kekhawatiran akan hilangnya warisan budaya yang tak tergantikan.

Kepala Desa Siraman, Budi Arif Rochman, mengonfirmasi identitas empat pelaku, salah satunya warga setempat. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun pengembalian artefak terhambat penolakan kelompok tersebut. Hingga Februari 2026, kondisi situs masih memprihatinkan: lantai batu rusak, Lingga Yoni dicabut, dan sebagian artefak ditutup tanah.

Ketiadaan penjaga resmi memperparah situasi. Usulan anggaran untuk juru pelaksana cagar budaya tidak disetujui, sehingga pengawasan hanya mengandalkan kelompok masyarakat swadaya dengan penjagaan berkala. Tim gabungan pemerintah pun gagal mengamankan artefak karena perlawanan kelompok yang mengklaim kepemilikan ritual.

Kasus Mejo Miring membuka luka lama soal pengelolaan cagar budaya di wilayah pedesaan. Pemerintah daerah kini berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk rencana rekonstruksi. Namun tantangan tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga sosial, ketika keyakinan mistis berhadapan dengan prinsip pelestarian sejarah.

Padahal, nilai Mejo Miring melampaui batu dan mitos. Situs ini mencerminkan sinkretisme budaya Jawa—perjumpaan Hindu, Buddha, dan kepercayaan lokal, yang menjadi fondasi peradaban Nusantara. Dengan pengelolaan yang tepat, kawasan ini berpotensi menjadi ruang edukasi sejarah, sebagaimana situs-situs Majapahit di Trowulan.

Blitar sendiri dikenal sebagai lanskap sejarah terbuka. Selain Mejo Miring, kawasan De Karanganjar Koffieplantage di Kesamben menyimpan jejak kolonial sejak 1874, lengkap dengan petilasan, makam kuno, rumah joglo, hingga museum pusaka. Potensi ini menunjukkan bahwa pelestarian warisan budaya bukan beban masa lalu, melainkan peluang masa depan.

Peristiwa Mejo Miring menjadi pengingat bahwa menjaga tinggalan leluhur membutuhkan lebih dari sekadar status cagar budaya. Ia memerlukan kehadiran negara, kesadaran warga, dan kebijaksanaan bersama agar sejarah tidak kembali dirampok atas nama keyakinan sempit atau ambisi sesaat.

sumber: dekaranganjar