Jakarta, Voicejogja.com – Duka sebuah keluarga bisa berubah arah ketika perlindungan hadir tepat waktu. Bagi banyak pekerja, terutama sektor informal, jaminan sosial bukan sekadar program, melainkan penopang hidup saat risiko datang tanpa aba-aba.
Kasus kecelakaan kereta api yang menimpa seorang pekerja memperlihatkan bagaimana jaminan sosial bekerja nyata. Manfaat yang diterima keluarga korban menjadi bukti bahwa perlindungan pekerja menyentuh kehidupan paling dasar: keberlanjutan keluarga.
Negara Hadir di Saat Rentan
Ahli waris korban menerima santunan jaminan sosial senilai Rp435.624.820. Manfaat ini diberikan karena almarhumah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perlindungan sosial harus dapat diakses semua pekerja tanpa terkecuali.
“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta,” ujarnya.
Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji, suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari, korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Almarhumah meninggalkan seorang anak balita.
Rincian Manfaat dan Perlindungan Jangka Panjang
Manfaat yang diterima mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, serta Jaminan Hari Tua Rp11.886.420.
Selain itu, terdapat beasiswa bagi anak senilai Rp166.500.000 sebagai bagian dari perlindungan jangka panjang. Skema ini dirancang agar keluarga tetap memiliki pijakan ekonomi meski kehilangan pencari nafkah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyebut manfaat tersebut memberi kepastian bagi keluarga pekerja dalam melanjutkan kehidupan.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi,” ujarnya.
Akses Diperluas untuk Pekerja Informal
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya memperluas kepesertaan jaminan sosial, terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan.
Untuk itu, kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen diterapkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja BPU. Langkah ini diharapkan menjaga daya beli sekaligus membuka akses perlindungan lebih luas.
“Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegas Yassierli.
Pelajaran bagi Jogja
Bagi Yogyakarta, di mana banyak warga bekerja di sektor informal, isu jaminan sosial menjadi semakin relevan. Perlindungan pekerja tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga masa depan keluarga dan stabilitas sosial.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko bisa datang kapan saja, namun dampaknya bisa ditekan jika perlindungan sudah dipersiapkan.
Jogja, dengan semangat gotong royongnya, memiliki peluang untuk mendorong kesadaran kolektif tentang pentingnya jaminan sosial bagi semua pekerja.
Menjaga Masa Depan Keluarga
Di balik angka santunan, ada cerita tentang keberlanjutan hidup yang tetap dijaga. Anak yang masih kecil, keluarga yang ditinggalkan, dan harapan yang tetap harus berjalan.
Jaminan sosial bukan sekadar angka kompensasi, tetapi jembatan agar kehidupan tidak terhenti saat risiko datang. Dari sana, masa depan tetap bisa dirawat, pelan, namun pasti.(Oi)
Sumber: Kementerian Tenaga Kerja














