Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumPemerintahPeristiwa

Berikan Akses Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin, Pemkot Yogya Gandeng 23 LBH

×

Berikan Akses Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin, Pemkot Yogya Gandeng 23 LBH

Sebarkan artikel ini
Pekerja hukum yang tergabung dalam OBH/LBH DIY foto bersama usai mengikuti audiensi dan penandatanganan MoU dengan Pemkot Yogya.

KOTA YOGYA, voicejogja.com – Komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memberikan akses bantuan hukum kepada warga miskin terus diperkuat. Pada pelaksanaannya, tahun 2026 Pemkot Yogya menggandeng 23 Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan menggelontor anggaran Rp 276 juta. Pelibatan LBH itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemkot Yogyakarta dan 23 LBH/OBH di DIY.

Penjabat (Pj) Sekda Pemkot Yogyakarta Dedi Budiono menegaskan konstitusi di Indonesia mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun bagi masyarakat miskin, akses terhadap keadilan seringkali terhambat oleh keterbatasan ekonomi.

“Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen hadir untuk menjamin hak tersebut melalui sinergi dengan rekan-rekan Organisasi Bantuan Hukum. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah wujud nyata tanggung jawab kita bersama dalam memberikan perlindungan hukum bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” kata Dedi usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan 23 OBH di Ruang Yudhistira Balai Kota Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).

Dedi mengapresiasi 23 OBH yang bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta untuk melaksanakan program bantuan hukum bagi warga miskin. Dia menyebut Pemkot Yogyakarta menyediakan total anggaran sebesar Rp 276 juta untuk mendanai pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi warga miskin. Baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

Di kesempatan itu, Dedi berpesan kepada seluruh LBH/OBH mitra agar memberikan pelayanan yang setara tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, maupun pilihan politik.

“Profesionalitas dan independensi harus tetap dijaga demi tegaknya keadilan. Pemkot Yogyakarta juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi, sekaligus memastikan dukungan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Penjabat Sekda Kota Yogya Dedi Budiono secara simbolis menandatangani MoU dengan 23 OBH/LBH DIY untuk melaksanakan bantuan hukum gratis bagi warga miskin.

Selaras dengan itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Rihari Wulandari. Ia menjelaskan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin masuk dalam bantuan sosial anggaran belanja tidak terduga. Anggaran bantuan hukum bagi warga miskin tahun ini ditambah sekitar Rp 12 juta menjadi Rp 276 juta dari tahun sebelumnya Rp 264 juta. Sedangkan realisasi bantuan hukum bagi warga miskin tahun 2025 bisa terserap 100 persen.

“Dalam pelaksanaan kegiatan bantuan hukum masyarakat miskin di Kota Yogyakarta tahun 2026, Pemkot Yogyakarta bermitra dengan LBH/OBH yang sudah terakreditasi dengan Kementerian Hukum. Harapannya dapat memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta,” terang Wulan.

Dia menyatakan bantuan hukum bagi warga miskin itu diberikan untuk penduduk Kota Yogyakarta yang miskin dibuktikan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mengakses bantuan hukum gratis ini, lanjut Wulan, warga bisa datang ke Kantor Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Selain itu bisa langsung ke LBH/OBH yang bermitra dengan Pemkot Yogyakarta yaitu LBH Al-Kautsar, LBH Dharma Yudha, LBH Harapan, LBH Sekawan, YLBH Sembada, LBH Senopati, YLBH Sikap, YLPA DIY, LKBH FH UI, YLKBH Handayani.

Selanjutnya, LKBH Universitas Janabadra, OBH Sekar Melati, PBHI Yogyakarta, PKBH FH UAD, PKBH FH UMY, LBH Yogyakarta, LBH Tentrem, YLBH Apik,  YPBH Peradi Bantul, RBH Yayasan Afta, LKBH Bangkit, LKBH Pandawa dan LSBH Sejati.

Penjabat Sekda Kota Yogya Dedi Budiono dan Direktur YLBH Sembada Hendrikus Indhayana Yudha foto bersama usai menandatangani MoU.

Sementara itu Direktur YLBH Sembada Hendrikus Indhayana Yudha mengatakan mewakili LBH/OBH yang bermitra dengan Pemkot Yogyakarta mengucapkan terima kasih atas penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemkot Yogyakarta untuk pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Menurutnya, selama ini bantuan hukum bagi warga miskin yang diberikan litigasi dan nonlitigasi seperti penyuluhan hukum.

“Tentunya kami juga berbangga bisa terus melayani masyarakat, baik litigasi maupun non-litigasi. Sesuai dengan tugas kami pelayanan terhadap masyarakat berkaitan dengan bantuan hukum. Kami akan tetap bersedia untuk terus melayani masyarakat Kota Yogyakarta,” tegas Hendri. (Mbah M)

Editor : Mukhlisin Mustofa/Red