Bantul, Voicejogja.com – Perubahan wajah lahan di Bantul sering kali terjadi lebih cepat daripada pembaruan data pajaknya. Sawah yang telah berubah menjadi ruko, kos-kosan, atau kafe kadang masih tercatat sebagai lahan pertanian. Melalui aplikasi digital pemeliharaan basis data PBB-P2, Bantul mulai menata ulang akurasi data agar pajak daerah lebih adil dan transparan bagi masyarakat.
Menata Ulang Data Pajak Lewat Digitalisasi
Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan aplikasi monitoring digitalisasi Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Peluncuran dilakukan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Mandala Saba Madya, Kompleks Parasamya I, Senin (16/3/2026).
Aplikasi ini dirancang untuk memperkuat pengelolaan data pajak dengan dukungan teknologi informasi. Pemutakhiran data objek pajak, perubahan kepemilikan, penyesuaian luas bangunan, hingga pemeliharaan peta spasial kini diarahkan ke sistem digital yang lebih terintegrasi.
Langkah ini diharapkan membuat proses pembaruan data menjadi lebih cepat, sekaligus meningkatkan akurasi dalam pencatatan kondisi riil di lapangan.
Menjawab Tantangan Akurasi Data Pajak
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menilai akurasi data masih menjadi tantangan dalam pengelolaan PBB selama ini. Padahal pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang pembangunan daerah.
Di berbagai lokasi, perubahan fungsi lahan kerap tidak segera tercatat dalam sistem administrasi pajak.
“Kita sering menemui di lapangan lahan sudah menjadi ruko, kos-kosan, atau kafe. Namun dalam sistem masih tertulis sawah. Jika tetap dianggap sawah, negara rugi dua kali karena pajak sawah di Bantul sudah kita nol-kan. Ini yang akan kita tertibkan melalui aplikasi ini demi keadilan,” tegas Halim.
Digitalisasi ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi tata kelola pemerintahan menuju Bantul Smart City.
Peran Kelurahan Jadi Kunci
Dalam implementasinya, kalurahan memegang peran penting karena paling dekat dengan kondisi masyarakat dan perubahan yang terjadi di lapangan.
Bupati Bantul meminta para lurah dan pamong desa untuk aktif menggunakan sistem baru ini. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan data objek dan subjek pajak selalu diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.
Kolaborasi ini diharapkan membuat sistem digital tidak sekadar menjadi aplikasi administratif, tetapi benar-benar menjadi alat untuk menjaga akurasi data pajak daerah.
PAD untuk Pembangunan dan Layanan Publik
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti, menjelaskan digitalisasi ini bertujuan meminimalisir potensi kesalahan data sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
PAD yang kuat memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah.
Mulai dari pembangunan infrastruktur, penyediaan jaminan sosial, hingga program penanganan stunting di Bantul bergantung pada kemampuan daerah mengelola pendapatan secara sehat.
“Digitalisasi ini akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Kami berkomitmen terus mengembangkan pelayanan pajak berbasis digital yang terintegrasi, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, dan modern,” ujar Istirul.
Dengan sistem baru ini, pemeliharaan basis data PBB-P2 di Bantul resmi memasuki tahap digital yang lebih terstruktur. Keberhasilan sistem tersebut sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah daerah, kalurahan, dan masyarakat agar data yang tercatat benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan.(Oi)
Sumber: Bantulkab.go.id














