Scroll untuk baca artikel
BisnisEkonomiFavoriteNasionalPemerintah

Akhir Pekan, DJP Buka Layanan SPT hingga Maret

×

Akhir Pekan, DJP Buka Layanan SPT hingga Maret

Sebarkan artikel ini

Dukung transisi Coretax, KPP tetap melayani Sabtu–Minggu

DJP buka layanan SPT Sabtu–Minggu hingga akhir Maret 2026 untuk dukung aktivasi Coretax dan pelaporan pajak. foto: Dok DJP

Jakarta, Voicejogja.com – Menjelang batas pelaporan pajak, antrean di Kantor Pelayanan Pajak biasanya tak terhindarkan. Kini, wajib pajak mendapat ruang lebih longgar karena layanan SPT tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu hingga akhir Maret 2026.

Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menjadi bagian dari dukungan transisi sistem perpajakan ke Coretax. Bagi banyak pekerja dan pelaku usaha, tambahan jam layanan memberi kesempatan melaporkan kewajiban tanpa harus meninggalkan jam kerja.

Tambahan Jam Layanan Resmi Berlaku

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan penambahan jam layanan telah diatur melalui Nota Dinas Nomor ND-3/PJ.09/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

“Penambahan layanan tersebut akan berlaku efektif mulai tanggal 28 Februari hingga akhir Maret 2026 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),” ujarnya.

Layanan akhir pekan dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Namun pada 21 dan 22 Maret 2026, layanan tidak dibuka karena bertepatan dengan Idul Fitri 1447 Hijriah dan cuti bersama.

Focus Aktivasi Corerax dan SPT

Fokus layanan tambahan ini meliputi aktivasi akun Coretax, perubahan data profil wajib pajak, serta asistensi pelaporan dan pengisian SPT Tahunan PPh.

Langkah ini diharapkan mempermudah wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem baru sekaligus memastikan pelaporan SPT berjalan tertib.

Selain layanan tatap muka, DJP mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk perubahan alamat email, nomor telepon, serta permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Transisi Digital dan Kepatuhan Pajak

Peralihan menuju Coretax menandai fase baru administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi. Penambahan layanan di akhir pekan menjadi jembatan agar proses transisi tidak membebani wajib pajak.

Bagi warga, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Ia menjadi bagian dari kontribusi terhadap pembangunan dan layanan publik yang dirasakan bersama.

Dengan ruang layanan yang diperluas hingga akhir Maret, momentum ini diharapkan membantu masyarakat menuntaskan SPT tepat waktu sekaligus beradaptasi dengan sistem perpajakan yang terus berkembang.(Oi)

Sumber: Infopublik.id